Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tarif Pajak Rokok di Indonesia Menurut Peraturan Menteri Keuangan
17 Desember 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tarif pajak rokok sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan pemerintah terhadap produk tembakau, seperti sigaret, cerutu, dan hasil tembakau lainnya.
Di Indonesia, pajak rokok termasuk dalam kategori cukai atau pajak yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Lantas, berapa besaran tarif pajak rokok?
Besaran Tarif Pajak Rokok
Merujuk Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap rokok.
Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat 2 menerangkan, semua jenis rokok termasuk rokok elektrik dikenakan pajak rokok. Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
ADVERTISEMENT
Pasal 2 Ayat 4 menjelaskan, untuk menghitung pajak rokok yang terutang bisa dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.
Adanya kebijakan tarif pajak rokok ini dapat mendukung program kesehatan nasional sekaligus menekan angka perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Baca Juga: PPh 26 untuk Apa? Ini Penjelasannya
Dampak Pengenaan Tarif Pajak Rokok
Kebijakan mengenai tarif pajak rokok di Indonesia memiliki dampak yang luas, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Berikut penjelasannya.
1. Dampak terhadap Harga Rokok
Kenaikan tarif pajak rokok secara otomatis meningkatkan harga jual rokok di pasaran. Harga yang lebih tinggi diharapkan dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan perokok pemula dan remaja.
Namun, efek ini terbatas, karena rokok memiliki sifat adiktif yang membuat konsumennya tetap membeli meskipun harganya naik.
ADVERTISEMENT
2. Dampak terhadap Pendapatan Negara
Rokok adalah salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai. Pada 2023, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun ke kas negara.
Kenaikan tarif pajak rokok diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program pembangunan dan kesehatan.
3. Dampak terhadap Industri Tembakau
Kebijakan tarif pajak rokok juga memengaruhi industri tembakau, terutama produsen skala kecil. Produsen kecil akan bersaing dengan perusahaan besar karena margin keuntungan yang semakin menipis.
4. Dampak terhadap Kesehatan
Salah satu tujuan utama kenaikan tarif pajak rokok adalah untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya rokok dan mulai beralih ke gaya hidup sehat.
(NDA)