Konten dari Pengguna

Tarif Pajak Rokok di Indonesia Menurut Peraturan Menteri Keuangan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Desember 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rokok. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Tarif pajak rokok sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan pemerintah terhadap produk tembakau, seperti sigaret, cerutu, dan hasil tembakau lainnya.
Di Indonesia, pajak rokok termasuk dalam kategori cukai atau pajak yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Lantas, berapa besaran tarif pajak rokok?

Besaran Tarif Pajak Rokok

Ilustrasi rokok. Foto: Unsplash
Merujuk Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap rokok.
Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat 2 menerangkan, semua jenis rokok termasuk rokok elektrik dikenakan pajak rokok. Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
ADVERTISEMENT
Pasal 2 Ayat 4 menjelaskan, untuk menghitung pajak rokok yang terutang bisa dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.
Adanya kebijakan tarif pajak rokok ini dapat mendukung program kesehatan nasional sekaligus menekan angka perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Dampak Pengenaan Tarif Pajak Rokok

Ilustrasi rokok. Foto: Unsplash
Kebijakan mengenai tarif pajak rokok di Indonesia memiliki dampak yang luas, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Berikut penjelasannya.

1. Dampak terhadap Harga Rokok

Kenaikan tarif pajak rokok secara otomatis meningkatkan harga jual rokok di pasaran. Harga yang lebih tinggi diharapkan dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan perokok pemula dan remaja.
Namun, efek ini terbatas, karena rokok memiliki sifat adiktif yang membuat konsumennya tetap membeli meskipun harganya naik.
ADVERTISEMENT

2. Dampak terhadap Pendapatan Negara

Rokok adalah salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai. Pada 2023, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun ke kas negara.
Kenaikan tarif pajak rokok diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program pembangunan dan kesehatan.

3. Dampak terhadap Industri Tembakau

Kebijakan tarif pajak rokok juga memengaruhi industri tembakau, terutama produsen skala kecil. Produsen kecil akan bersaing dengan perusahaan besar karena margin keuntungan yang semakin menipis.

4. Dampak terhadap Kesehatan

Salah satu tujuan utama kenaikan tarif pajak rokok adalah untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya rokok dan mulai beralih ke gaya hidup sehat.
(NDA)