Konten dari Pengguna

Tarif PPh 21 Bukan Pegawai 2024 Menurut Undang-undang

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 September 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPh 21. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPh 21. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Tarif PPh 21 bukan pegawai 2024 telah dituangkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut menyatakan bahwa terjadi perubahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun bagi orang pribadi, dari sebelumnya empat lapisan sekarang menjadi lima lapisan PKP dengan penambahan nominal besaran pajak.
Lantas, berapa tarif PPh 21 bukan pegawai 2024? Simak artikel ini untuk mengetahui ketentuan mengenai besaran tarif PPh 21 bagi orang pribadi yang bukan pegawai.

Mengenal PPh 21

Ilustrasi PPh 21. Foto: Pexels
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya.
ADVERTISEMENT

Tarif PPh 21 Bukan Pegawai 2024

Ilustrasi PPh 21. Foto: Pexels
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), berikut besaran tarif PPh 21 bukan pegawai 2024.
ADVERTISEMENT
(NDA)