Tarif PPh Jasa Konstruksi 2023, Ini Rincian Terbarunya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah membuat aturan baru terkait tarif PPh Jasa Konstruksi 2023. Perubahan ini kemudian dituangkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa perubahan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.
Aturan tersebut pun sudah mulai diberlakukan sejak 21 Februari 2022. Lantas, berapa tarif PPh Jasa Konstruksi 2023? Simak informasi lengkap seputar PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam uraian di bawah ini.
Sekilas tentang PPh Jasa Konstruksi
PPh Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Pasal 4 ayat 2.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Dikutip dari bppk.kemenkeu.go.id, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi, hingga tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa ini disebut dengan nilai kontrak.
Nilai kontrak tersebut yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Baca juga: Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2, Objek, dan Pengecualiannya
Tarif PPh Jasa Konstruksi 2023
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tarif PPh Jasa Konstruksi bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Berikut rincian terbarunya:
1,75% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
2,65% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b PP Nomor 9 Tahun 2022;
2,65% untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
3,50% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;
4% untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; dan
6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh Jasa Konstruksi dalam peraturan ini akan dievaluasi setelah tiga tahun sejak diundangkan oleh menteri keuangan.
“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” terang Neilmaldrin.
(NDA)
