Tarif PPh Jasa Konstruksi 2023, Ini Rincian Terbarunya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
28 November 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif PPh Jasa Konstruksi 2023. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif PPh Jasa Konstruksi 2023. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah membuat aturan baru terkait tarif PPh Jasa Konstruksi 2023. Perubahan ini kemudian dituangkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa perubahan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.
Aturan tersebut pun sudah mulai diberlakukan sejak 21 Februari 2022. Lantas, berapa tarif PPh Jasa Konstruksi 2023? Simak informasi lengkap seputar PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam uraian di bawah ini.

Sekilas tentang PPh Jasa Konstruksi

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
PPh Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Pasal 4 ayat 2.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari bppk.kemenkeu.go.id, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi, hingga tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa ini disebut dengan nilai kontrak.
Nilai kontrak tersebut yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Tarif PPh Jasa Konstruksi 2023

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tarif PPh Jasa Konstruksi bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Berikut rincian terbarunya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh Jasa Konstruksi dalam peraturan ini akan dievaluasi setelah tiga tahun sejak diundangkan oleh menteri keuangan.
“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” terang Neilmaldrin.
(NDA)