Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tarif PTKP 2024 dan Mekanisme Perhitungannya
2 Januari 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada hal ini, dapat dikatakan bahwa PTKP berfungsi sebagai penggurang pajak penghasilan wajib pajak yang harus dibayarkan. Lantas bagaimana perhitungan tarif PTKP 2024? Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi yang diuraikan Berita Bisnis berikut ini.
Tarif PTKP 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan untuk menggunakan format Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam skema perhitungan pajak karyawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Tarif efektif ini terbagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Perhitungan tarif efektif bulanan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan kumparanBisnis, berikut ketentuan untuk tiap kategori.
Kategori A
Pada kategori ini, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP, yakni:
Tarif bulanan kategori A sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta, hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Kategori B
Perhitungan tarif efektif bulanan pada kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP di antaranya:
ADVERTISEMENT
Kategori B dikenakan tarif 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Kategori C
Pada kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP yaitu:
Untuk tarif efektif kategori C adalah sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Mekanisme Perhitungan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 juga dijelaskan mengenai perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif. Berikut contoh mekanisme perhitungannya.
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap dengan status menikah dan tak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Selama 2024, ia menerima penghasilan sebesar Rp10.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Berdasakan status PTKP, Tuan R dikenakan tarif efektif Kategori A sebesar 2%. Maka besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November 2024 adalah Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.
Sementara untuk Desember 2024, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Dengan demikian, jika total gaji Tuan R selama setahun Rp120.000.000, kemudian dikurangi biaya jabatan sebesar Rp6.000.000 (5% dikali Rp120 juta) dan iuran pensiun Rp1.200.000 (12 x Rp100 ribu), penghasilan neto setahun Tuan R senilai Rp112.800.000.
Setelah dikurangi PTKP setahun senilai Rp 58.500.000, maka penghasilan kena pajak setahun Tuan R menjadi Rp54.300.000.
Sesuai tarif pasal 17 ayat (1), Tuan R dikenakan tarif efektif sebesar 5%. Dengan begitu, PPh Pasal 21 selama setahun adalah:
ADVERTISEMENT
5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000.
Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari hingga November 2024 telah menggunakan tarif efektif. Maka untuk menghitung PPh Pasal 21 untuk Desember adalah:
PPh 21 setahun-jumlah pajak PPh 21 Januari hingga November 2024 yang telah dipotong
(Rp2.715.000 - (Rp200.000 x 11)) = Rp515.000.
(SA)