Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tarif PTKP: Pengertian, Kategori Status dan Cara Menghitung
11 Januari 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan seorang wajib pajak yang bebas dari pajak penghasilan pribadi atau PPh 21. Tarif PTKP juga sebagai komponen yang digunakan menghitung pajak penghasilan seseorang.
ADVERTISEMENT
Dalam penentuan tarif PTKP dapat berbeda-beda setiap orang. Hal ini disesuaikan dengan status perkawinan, jumlah tanggungan, hingga peraturan pemerintah yang berlaku.
Berikut ini Berita Bisnis telah menjabarkan mengenai pengertian PTKP,kategori status, dan cara menghitungnya.
Pengertian Tarif PTKP
Definisi mengenai PTKP telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dapat dikatakan bahwa PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak mendapat pemotongan pajak.
Tarif PTKP juga berfungsi sebagai dasar perhitungan PPh 21. Tarif tersebut digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan neto wajib pajak yang harus dibayarkan.
Jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan PPh 21. Namun, sebaliknya apabila penghasilan seseorang melebihi PTKP maka penghasilannya dikurangi PTKP untuk dasar perhitungan pajak PPh 21.
ADVERTISEMENT
Penghasilan neto yang dikurangi oleh PTKP akan menjadi tarif Penghasilan Kena Pajak.
Baca Juga: Tarif PTKP 2024 dan Mekanisme Perhitungannya
Status PTKP
Besar tidaknya tarif PTKP ditentukan oleh beberapa hal seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan. Berikut ini adalah status PTKP berdasarkan jumlah tanggungan terdiri dari sebagai berikut.
1. Status Lajang/Tidak Kawin (TK)
2. Status Menikah/Kawin (K)
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Tarif PTKP
Mulai tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan format Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam skema perhitungan pajak karyawan.
Perhitungan tarif efektif bulanan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Cara perhitungannya dapat diketahui pada contoh berikut.
Ramlan bekerja sebagai pegawai tetap dengan status menikah dan tak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Selama 2024, ia menerima penghasilan sebesar Rp10.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.
Berdasarkan status PTKP, Ramlan dikenakan tarif efektif Kategori A sebesar 2%. Maka besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November 2024 adalah Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.
ADVERTISEMENT
(Sa)