Tarif Tol Madiun Kertosono 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Kota Madiun menuju Kota Kertosono bisa menggunakan Tol Trans Jawa ruas Tol Ngawi Kertosono.
Ruas Tol Ngawi Kertosono ini membentang sejauh 87 km yang menghubungkan empat wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun.
Agar bisa menyiapkan budget yang sesuai, pengendara perlu mengetahui tarif tol Madiun Kertosono 2024 di Tol Trans Jawa terlebih dahulu.
Lantas, berapa tarif tol Madiun Kertosono 2024 dengan menggunakan ruas Tol Ngawi Kertosono di Tol Trans Jawa? Simak informasinya di bawah ini.
Tarif Tol Madiun Kertosono 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berikut rincian tarif tol Madiun Kertosono 2024 menggunakan ruas tol Ngawi Kertosono di Tol Trans Jawa untuk semua golongan kendaraan:
Golongan I: Rp 98.000
Golongan II: Rp 147.000
Golongan III: Rp 147.000
Golongan IV: Rp 196.000
Golongan V: Rp 196.000
Tarif tol tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 873/KPTS/M/2023 Tanggal 31 Juli 2023.
Baca juga: Tarif Tol Semarang Pekalongan 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan
Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Berikut rinciannya sebagaimana dihimpun dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Golongan II: Truk dengan dua gandar.
Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
Golongan V: Truk dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
Penggolongan tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol.
(NDA)
