Tarif Tol Semarang Bawen saat Libur Nataru 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Kota Semarang menuju Kota Bawen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 bisa menggunakan Tol Trans Jawa ruas Tol Semarang-Solo.
Nantinya, pengendara bisa masuk melalui Gerbang Tol Banyumanik dan keluar melalui Gerbang Tol Bawen. Adapun tarif tol Semarang Bawen dibedakan berdasarkan golongan kendaraannya.
Lantas, berapa tarif tol Semarang Bawen saat libur Nataru 2024? Simak terus uraian artikel Berita Bisnis berikut ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Tarif Tol Semarang Bawen Saat Libur Nataru 2024
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) RI, berikut rincian tarif tol Semarang Bawen saat libur Nataru 2024 untuk semua golongan kendaraan:
Golongan I: Rp 22.000
Golongan II: Rp 33.000
Golongan III: Rp 33.000
Golongan IV: Rp 43.500
Golongan V: Rp 43.500
Tarif tol tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023 Tanggal 3 November 2023.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta Surabaya saat Libur Nataru 2024, Ini Rinciannya
Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Berikut rinciannya sebagaimana dihimpun dari laman resmi bpjt.pu.go.id:
Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Golongan II: Truk dengan dua gandar.
Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
Golongan V: Truk dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
Penggolongan tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol.
(NDA)
