Konten dari Pengguna

Tarif Transjakarta Naik Mulai Kapan? Ini Waktu Berlakunya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bus Transjakarta melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bus Transjakarta melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Transjakarta akan mengalami penyesuaian tarif mulai tahun depan, setelah lebih dari dua dekade tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan pengguna transportasi umum mengenai tarif Transjakarta naik mulai kapan?

Tak hanya menyasar Transjakarta, kenaikan tarif turut diberlakukan pada layanan Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata ulang subsidi transportasi umum, dengan mengurangi dukungan anggaran bagi warga yang dinilai mampu dan memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis.

Tarif Transjakarta Naik Mulai Kapan?

Bus Transjakarta melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tarif Transjakarta direncanakan mulai naik pada 1 Januari 2027. Penyesuaian ini akan mengakhiri periode panjang tarif Transjakarta yang tidak berubah selama lebih dari dua dekade. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan waktu hingga awal tahun depan untuk menyosialisasikan rencana penyesuaian tarif kepada masyarakat.

“Dan dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” kata Pramono saat ditemui wartawan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9) dikutip dari kumparanNEWS.

Meski tanggal penerapannya telah disampaikan, besaran tarif baru belum diumumkan. Pramono menegaskan bahwa penetapan tarif akan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat agar tidak menambah beban pengguna transportasi umum.

“Tetapi yang jelas, di dalam menentukan tarif itu kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga tidak membebani bagi masyarakat,” ujarnya.

Usulan Tarif Transjakarta Terbaru

Selama ini, tarif Transjakarta berkisar Rp2.000–Rp3.500 untuk sekali perjalanan. Seiring dengan rencana penyesuaian tarif, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelumnya mengusulkan tarif tunggal sebesar Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta, termasuk Mikrotrans, BRT, dan non-BRT.

Sementara itu, untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif sebesar Rp10.000. Namun, angka tersebut masih berupa usulan DTKJ dan belum menjadi keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, pengguna transportasi umum masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai besaran tarif yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.

21 Golongan Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menata ulang skema subsidi transportasi agar pemberiannya lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperluas cakupan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan.

Sejumlah kelompok yang masuk dalam perluasan penerima manfaat antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP Plus dan KJMU, pelaku UMKM binaan, serta korban bencana.

Adapun 21 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta meliputi:

  • Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

  • PNS dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU

  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta

  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)

  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

  • Tim Penggerak PKK

  • Penerima bantuan sosial

  • Anggota TNI dan Polri

  • Veteran Republik Indonesia

  • Penyandang disabilitas

  • Penduduk lanjut usia (lansia)

  • Penjaga rumah ibadah

  • Pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD)

  • Juru pemantau jentik atau jumantik

  • Pendamping penyandang disabilitas

  • Pencari kerja warga Jakarta

  • Pasien rujukan rutin

  • Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP Plus dan KJMU

  • Pelaku UMKM binaan

  • Korban bencana alam atau masyarakat yang sedang dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Isi Perpres Ojol Terbaru, Atur Potongan 8 Persen hingga Pengantaran Barang

(SA)