Konten dari Pengguna

Tarif yang Hanya Diinput sebagai Proporsi Barang yang Diimpor Disebut Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Oktober 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mpor barang. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mpor barang. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam perdagangan internasional, kebijakan tarif menjadi instrumen penting yang dikenakan pada barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif tersebut diberlakukan baik terhadap barang ekspor maupun barang impor.
ADVERTISEMENT
Kebijakan dengan adanya pengenaan tarif tersebut bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan barang-barang impor. Ada banyak jenis tarif yang berlaku, salah satunya tarif yang hanya diinput sebagai proporsi barang yang diimpor. Berikut penjelasan selengkapnya.

Cara Pengenaan Tarif Impor

Ilustrasi impor barang. Foto: Pexels
Dalam kegiatan ekspor dan impor terdapat kebijakan tarif berupa pemungutan pajak atas barang-barang yang diperdagangkan. Jika ditinjau dari mekanisme perhitungannya, tarif dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu.

1. Tarif Ad Valorem

Mengutip dari buku Ekonomi Internasional (2017) karya Nazaruddin Malik, tarif ad valorem, yaitu tarif yang dikenakan pada suatu jenis barang berdasarkan persentase tertentu dari nilai total barang yang diperdagangkan.
Sebagai tarif impor, dasar nilai ad valorem bersifat proporsional sehingga dapat dikatakan bahwa tarif ad valorem merupakan tarif yang hanya diinput sebagai proporsi barang yang diimpor. Untuk menghitungnya bisa dilakukan dengan cara mengalikan persentase tarif dengan nilai total barang yang diimpor.
ADVERTISEMENT
Keuntungan dari tarif ini dapat mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi dan terdapat diferensiasi harga produk sesuai kualitasnya.
Sementara itu, tarif ini juga memberikan beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan perincian harga yang lengkap.

2. Tarif Spesifik

Tarif spesifik adalah tarif yang besarnya dihitung atas jumlah barang yang diimpor. Pada pengenaan tarif impor, tarif spesifik bersifat regresif.
Mengutip dari buku Kepabeanan, Imigrasi, Karantina dan Logistik Internasional (2023) yang ditulis oleh Soedjono, dkk, keuntungan penggunaan tarif ini mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan perinciaan harga barang sesuai kualitasnya.
Selain itu, tarif spesifik dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negeri. Namun, di sisi lain tarif ini memiliki beberapa kerugian.
ADVERTISEMENT
Salah satunya pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tak membedakan harga dan kualitas barang dan hanya dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.

3. Tarif Gabungan

Tarif gabungan adalah pajak yang dikenakan ke suatu jenis barang berupa gabungan antara tarif ad valorem dengan tarif spesifik.
Misalnya, setiap mobil yang diimpor dikenakan pajak gabungan, dengan rincian tarif spesifik 10.000 dolar dan tarif ad valorem sebesar 50 persen.
Dengan demikian, jika pengusaha mengimpor 10 unit mobil seharga 10.000 dolar per unit, besarnya pajak yang harus dilunasi adalah tarif spesifik sebesar 100.000 dolar (10x 10.000 dolar) ditambah dengan tarif ad valorem sebesar 100.000 dolar (50 persen x 20.000 dolar x 10) sehingga seluruhnya adalah sebesar 200.000 dolar.
ADVERTISEMENT
(SA)