Konten dari Pengguna

Tata Cara Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan yang Berlaku

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Foto: Pexels

Tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum telah dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan Bab IV Bagian I Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2012, pembebasan lahan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Simak penjelasan dari masing-masing tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar dalam uraian artikel di bawah ini.

Tata Cara Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar

Ilustrasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Foto: Pexels

1. Perencanaan

Dalam Bab IV Bagian II Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, perencanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum harus disusun dalam bentuk dokumen yang di dalamnya paling sedikit memuat beberapa hal berikut:

  • Maksud dan tujuan rencana pembangunan;

  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;

  • Letak tanah;

  • Luas tanah yang dibutuhkan;

  • Gambaran umum status tanah;

  • Perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;

  • Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;

  • Perkiraan nilai tanah; dan

  • Rencana penganggaran.

Dokumen pembebasan lahan juga perlu disusun berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah, lalu diserahkan kepada pemerintah provinsi.

2. Persiapan

Persiapan dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum, yaitu instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi melaksanakan beberapa hal yang termaktub dalam Bab IV Bagian III Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2012 berikut:

  1. Pemberitahuan rencana pembangunan;

  2. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan

  3. Konsultasi publik rencana pembangunan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Proyek Strategis di Jateng Paling Tinggi, Capai Rp 2,9 Triliun

Ilustrasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Foto: Pexels

3. Pelaksanaan

Merujuk Bab IV Bagian IV Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum meliputi:

  1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

  2. Penilaian ganti kerugian;

  3. Musyawarah penetapan ganti kerugian;

  4. Pemberian ganti kerugian; dan

  5. Pelepasan tanah instansi.

4. Penyerahan hasil

Berdasarkan Bab IV Bagian V Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil pembebasan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah setelah:

  • Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan; dan/atau

  • Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri.

Selanjutnya, instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil pembebasan lahan. Instansi juga perlu mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NDA)