Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tender Offer: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya
31 Oktober 2024 18:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu metode yang dilakukan oleh perusahaan saat membeli saham adalah tender offer atau penawaran tender. Langkah ini biasanya diambil untuk menjaga agar harga saham tak turun.
ADVERTISEMENT
Saat penawaran tender, pihak perusahaan akan memberitahukan ke para pemegang saham jika mereka akan membeli saham dengan jumlah serta periode yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan agar harga saham perusahaan dapat naik kembali.
Pengertian Tender Offer
Tender offer adalah suatu penawaran melalui media massa untuk memperoleh saham dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lain. Ini bertujuan untuk mengendalikan perusahaan publik yang bersangkutan.
Dalam buku berjudul Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal karya Iswi Hariyani, dan R. Serfianto D.P, penawaran tender melibatkan penawaran untuk membeli efek dari pemegang saham publik yang dapat berakibat berkurangnya jumlah pemegang saham secara signifikan.
Selain itu, penawaran tender dapat menimbulkan kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemegang saham publik tersebut perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan ke pemegang saham publik itu dilakukan, terutama agar transaksi penawaran tender dilakukan dengan wajar.
Kewajaran tersebut misalnya dalam hal perolehan informasi yang benar tentang rencana penawaran tender yang diusulkan, termasuk penetapan harga, cara penjualan efek, serta persyaratan tertentu yang dapat mengakibatkan batalnya penawaran tender yang dimaksud.
Jenis-jenis Tender Offer
Mengutip dari buku Hukum Pasar Modal, penawaran tender terdiri dari penawaran tender wajib dan penawaran sukarela. Berikut penjelasannya masing-masing.
1. Penawaran Tender Wajib
Penawaran tender wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru. Tender wajib harus dilakukan saat terjadi pengambilalihan (akuisisi) perusahaan terbuka.
ADVERTISEMENT
2. Penawaran Tender Sukarela
Penawaran tender sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh pihak yang melakukan tender. Tujuannya untuk memperoleh efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lain melalui media massa.
Prosedur Pelaksanaan Tender Offer
Prosedur pelaksanaan tender offer harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini diawali dengan pengumuman rencana penawaran tender yang dilakukan lewat minimal dua surat kabar. Pengumuman ini memuat hal penting seperti berikut.
ADVERTISEMENT
Penawaran tender tak dapat dibatalkan setelah pengumuman, kecuali diperoleh persetujuan dari Bapepam. Selambat-lambatnya lima hari setelah pengumuman, pihak yang akan melakukan penawaran tender, wajib menyampaikan persyatan tender pada Bapepam, bursa efek tempat efek tersebut tercatat, perusahaan sasaran, dan pihak lain yang telah melakukan penawaran tender.
(SA)