Konten dari Pengguna

Tidak Masuk Kerja 28 Hari Kerja atau Lebih Hari Dijatuhi Hukuman Disiplin Apa?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrai PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrai PNS. Foto: Shutterstock

Hukuman disiplin diberikan kepada PNS yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah jika tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dijatuhi hukuman disiplin apa?

Jenis hukuman disesuaikan dengan jumlah hari ketidakhadiran dalam satu tahun. Secara umum, hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Masing-masing tingkatan memiliki bentuk sanksi atau konsekuensi berbeda berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Jenis Hukuman Disiplin PNS Tidak Masuk Kerja 28 Hari Kerja atau Lebih

Ilustrai PNS. Foto: Shutterstock

Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dijatuhi hukuman disiplin berat.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi itu, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan adanya aturan ini, PNS diharapkan mematuhi jam kerja, melaporkan kondisi apabila berhalangan hadir, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara dan pelayan publik.

Sanksi Hukuman Disiplin Ketidakhadiran Kerja

Setiap ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memiliki konsekuensi berupa hukuman disiplin. Jenis sanksi ditentukan berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran secara kumulatif dalam satu tahun, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

Hukuman Disiplin Ringan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf b, hukuman disiplin ringan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah meliputi:

  • Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam satu tahun.

  • Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4–6 hari kerja dalam satu tahun.

  • Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7–10 hari kerja dalam satu tahun.

Hukuman Disiplin Sedang

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf f, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin sedang, dengan rincian:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11–13 hari kerja dalam satu tahun.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14–16 hari kerja dalam satu tahun.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17–20 hari kerja dalam satu tahun.

Hukuman Disiplin Berat

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin berat, dengan rincian:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21–24 hari kerja dalam satu tahun.

  • Pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25–27 hari kerja dalam satu tahun berjalan.

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Baca Juga: Keberatan Diajukan oleh Pegawai ASN kepada Siapa? Cek Ketentuannya

(SA)