Timeline CPNS 2024 dan Tahapan Seleksinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi salah satu rekrutmen yang dinantikan banyak orang. Untuk bisa lolos menjadi PNS, para pelamar harus bersaing dengan jutaan pelamar lainnya melalui sejumlah rangkaian tahapan yang telah ditetapkan.
Setiap tahapan harus dipahami dengan baik agar proses seleksi berjalan lancar. Pada artikel berikut ini dijabarkan informasi seputar jadwal atau timeline CPNS 2024 supaya pelamar dapat mempersiapkan diri.
Timeline CPNS 2024
Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS 2024, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir.
Pengumuman Seleksi: 19 Agustus—10 September 2024
Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus—10 September 2024
Seleksi Administrasi: 20 Agustus—17 September 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14—19 September 2024
Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18—28 September 2024
Masa Sanggah: 20—22 September 2024
Jawab Sanggah: 20—24 September 2024
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23—29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September—1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2—8 Oktober 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9—15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober—14 November 2024
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober—16 November 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17—19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November—17 Desember 2024
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20—22 November 2024
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23—25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26—28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November—3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4—8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9—20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024—4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS: 5—12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13—15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13—19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15—20 Januari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah: 16—22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari—21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari—23 Maret 2025
Baca Juga: Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi
Tahapan-tahapan Seleksi CPNS 2024
Proses seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui peserta. Sejumlah tes yang perlu diikuti antara lain sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilaksanakan paling awal dalam rangkaian penerimaan CPNS. Pada tahap ini, berkas-berkas yang diunggah pelamar akan diperiksa untuk dicocokkan dengan kualifikasi yang ditetapkan instansi.
2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)
Tes SKD dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dalam pelaksanaannya, peserta akan dihadapkan oleh tiga sub tes antara lain.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa negara.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan verbal, numerik, hingga figural.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Dilakukan untuk menilai penguasaan dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, profesionalisme, dan anti-radikalisme.
3.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pada tahap terakhir seleksi CPNS, peserta harus menjalani tes SKB. Tes SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Seleksi ini biasanya diselenggarakan dengan metode tes Computer Assisted Test (CAT) atau bisa juga dilaksanakan dengan bentuk lain sesuai dengan kebutuhan instansi.
Beberapa bentuk SKB meliputi psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, tes lain sesuai persyaratan jabatan.
(SA)
