Konten dari Pengguna

TKDN Adalah Program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, Ini Lengkapnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mencintai produk dalam negeri. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencintai produk dalam negeri. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto

Dalam upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.

Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, telematika, industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Mengutip laman Kementerian Perindustrian RI, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produksi dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%.

Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. Lalu, apa TKDN itu? Untuk mengetahui lebih jelasnya, kamu dapat menyimak uraian di bawah ini.

Definisi TKDN

Ilustrasi cinta produk Indonesia. Foto: Dok. TKDN

TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa dalam negeri. Termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Sementara itu, TKDN adalah kependekan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat menjadi salah satu preferensi yang akan menjadi penentu pemenang pada proses pengadaan barang dan jasa yang ada di beberapa instansi.

Sebagai upaya menggunakan produk dalam negeri, diberlakukannya pembatasan penggunaan komponen impor untuk bahan-bahan produksi dalam persentase tertentu.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan ekspor produk dalam negeri, tentunya ada beberapa manfaat dari TKDN di antaranya, yakni:

  1. Terciptanya lapangan tenaga kerja baru karena tiap industri terus memproduksi barang atau jasa.

  2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

  3. Meningkatkan kesempatan kerja.

  4. Penghematan devisa negara.

  5. Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.

  6. Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.

  7. Industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah pasar internasional.

  8. Mampu menopang perekonomian nasional

Aturan Mengenai TKDN

Ilustrasi membaca aturan TKDN. Foto: Pexels

Aturan penggunaan TKDN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pertamina dan perusahaan lainnya melakukan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa, pengadaan barang impor dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Cara Mengurus Sertifikat TKDN

Ilustrasi kepengurusan sertifikat. Foto: Pexels

Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self assessment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya.

Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan untuk keperluan verifikasi TKDN di antaranya adalah akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, laporan hasil produksi satu tahun terakhir, dan lainnya. Apabila dokumen sudah lengkap, proses selanjutnya ialah verifikasi TKDN oleh petugas.

Mengutip laman tkdn.kemenperin.go.id, jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvei.

Akan tetapi, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis dengan menunjuk PT. Surveyor Indonesia sebagai pelaksana kegiatan ini.

Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk 2 (dua) produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya, akan dibebankan kepada perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Kebijakan Melindungi Produk dalam Negeri

Teknis Perhitungan TKDN

Ilustrasi teknis perhitungan TKDN. Foto: Pexels

Berdasarkan Buku Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Kementerian Perindustrian, teknis perhitungan TKDN dilakukan berdasarkan jenis produk atau jasa dan dapat ditambah dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena telah memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta koperasi kecil.

Jenis produk yang dimaksud terbagi menjadi tiga macam, yaitu produk barang, produk jasa, serta produk gabungan barang dan jasa. Penentuan KDN (Komponen Dalam Negeri) pada ketiga macam produk tersebut, yaitu:

  1. KDN pada produk barang, yakni penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan perekayasaan beserta Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

  2. KDN pada produk jasa, yakni penggunaan layanan tenaga kerja yang berkewarganegaraan Indonesia dan/atau alat kerja yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri, yang digunakan untuk memberikan layanan kepada pengguna jasa.

  3. KDN pada produk gabungan barang dan jasa, yakni gabungan dari KDN pada produk barang serta KDN pada produk jasa.

Setelah mengetahui jenis produk, TKDN dapat dihitung dengan rumus atau formulasi perhitungan sebagai berikut:

  • % TKDN Produk = (Biaya Produksi – Biaya Komponen Luar) / Biaya Produksi x 100%

atau

  • % TKDN Produk = Biaya Komponen Dalam Negeri / Biaya Produksi x 100%

TKDN suatu produk dapat dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi yang telah dikurangi dengan biaya komponen luar negeri terhadap biaya produksi itu sendiri.

Dengan kata lain, perhitungan TKDN bisa dilakukan dengan menghitung perbandingan antara biaya komponen dalam negeri dengan biaya produksi. Setelah itu, hasilnya dikalikan dengan 100% untuk memperoleh persentasenya.

Adapun biaya produksi tersebut meliputi:

  • Biaya untuk bahan (material) langsung

  • Biaya tenaga kerja langsung

  • Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)

Biaya produksi tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), serta Pajak Keluaran.

(SRS & SFR)

Frequently Asked Question Section

TKDN digunakan untuk apa?

chevron-down

TKDN adalah kependekan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat menjadi salah satu preferensi yang akan menjadi penentu pemenang pada proses pengadaan barang dan jasa yang ada di beberapa instansi.

Apa saja manfaat TKDN?

chevron-down

Terciptanya lapangan tenaga kerja baru karena tiap industri terus memproduksi barang atau jasa, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan kesempatan kerja, penghematan devisa negara, dan lainnya.

Apa regulasi yang mengatur TKDN?

chevron-down

Aturan penggunaan TKDN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.