Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
TKI yang Bekerja di Luar Negeri Disebut Sebagai Pahlawan Devisa, Ini Alasannya
9 Februari 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit warga negara Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri karena berbagai alasan. Warga negara yang bekerja di luar negeri ini dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) .
ADVERTISEMENT
Terlepas dari segala stigma yang melekat pada TKI, mereka seringkali dianggap sebagai pahlawan devisa negara. Mengapa TKI disebut sebagai pahlawan devisa?
TKI yang bekerja di luar negeri disebut sebagai pahlawan devisa karena sumbangsihnya yang besar terhadap negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Alasan TKI yang Bekerja di Luar Negeri Disebut Sebagai Pahlawan Devisa
Mengutip buku Antologi Administrasi Publik dan Pembangunan oleh Fadillah Amin, dkk., TKI yang bekerja di luar negeri turut menyumbang pemasukan devisa dalam bentuk remitansi ke Indonesia.
Dihimpun dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), remitansi adalah layanan jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh pengirim dari Indonesia ke penerima di luar negeri ataupun sebaliknya.
TKI dalam hal ini mengirimkan uang dari negara tempat dia bekerja ke Indonesia untuk keluarganya. Remitansi ini disebut remitansi masuk (inward remittance).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, uang tersebut bisa jadi akan digunakan keluarga dari TKI untuk keperluan sehari-harinya, baik untuk berbelanja maupun untuk modal usaha.
Artinya, uang tersebut membantu perputaran roda perekonomian negara. Walaupun, devisa atau remitansi yang dikirimkan TKI tidak masuk ke dalam pendapatan negara.
Sekilas tentang TKI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, TKI kini lebih dikenal dengan istilah pekerja migran.
Menurut aturan tersebut, pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri.
Adapun yang termasuk dalam kategori pekerja migran di luar negeri, antara lain seseorang yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut awak kapal maupun pelaut perikanan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mereka yang tidak termasuk sebagai pekerja migran, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, adalah sebagai berikut:
(NDA)