Konten dari Pengguna

Trading Saham Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi trading saham. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trading saham. Foto: Unsplash

Trading saham merupakan cara berinvestasi yang populer di kalangan masyarakat untuk dapat menghasilkan keuntungan. Namun, bagi umat Islam, kerap kali muncul pertanyaan seputar bagaimana hukum investasi saham?

Dalam sudut pandang Islam, segala bentuk transaksi yang halal harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk menentukan apakah trading saham halal atau haram terdapat bebeberapa hal yang perlu diperhatikan. Agar lebih jelas, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Trading Saham Halal atau Haram?

Ilustrasi trading saham. Foto: Unsplash

Saham termasuk instrumen keungan yang banyak dipilih oleh para investor untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sebelum mengetahui hukum investasi dengan saham, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan saham.

Adapun arti saham sendiri merupakan bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan yang dapat diperjualbelikan. Penghasilan yang diperoleh berasal dari kenaikan harga saham di pasar dan dividen.

Sementara trading saham, yakni aktivitas jual beli saham dengan maksud mendapatkan capital gain dari kenaikan harga ketika membeli dan menjual saham.

Saham dapat dikatakan halal selama dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan kriteria syariah di pasar modal.

Sesuai ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 40 Tahun 2003 dijelaskan bahwa kriteria saham syariah adalah perusahan-perusahaan yang tidak bergerak dalam perjudian dan perdagangan yang dilarang.

Kemudian tidak mengandung unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir), tidak memproduksi barang-barang haram, serta transaksi yang menggunakan penyuapan (riswah).

Baca Juga: Perbedaan Saham dan Crypto yang Perlu Diketahui

Kriteria Saham Syariah

Ilustrasi kriteria saham syariah. Foto: Unsplash

Mengacu pada Fatwa DSN MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, saham yang bisa dimiliki umat Islam harus berada di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK).

Mengutip buku Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk karya Ali Geno Berutu, saham-saham yang terpilih sesuai kriteria syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah akan dikelompokkan ke dalam tiga indeks saham syariah yang terdapat di Bursa Efek Indonesia.

Ketiga pengindeks tersebut adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Indeks (JII), dan Jakarta Islamic Indeksi 70 (JII70). Sementara itu, suatu saham dikategorikan saham syariah jika diterbitkan oleh.

  • Emiten dan perusahan publik yang secara jelas menyatakan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

  • Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.

  • Tidak ada transaksi yang meragukan.

  • Saham harus dari perusahan yang halal aktivitas bisnisnya.

  • Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading, dan sebagainya.

  • Instrumen transaksi dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istina', dan salam.

(SA)