Tugas Agen Perlinsos Lengkap dan Syarat Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami tugas Agen Perlinsos merupakan langkah krusial yang wajib dilakukan oleh masyarakat yang berminat untuk mendaftar. Hal ini memastikan para calon pendaftar siap menjalankan peran dalam mengawal berbagai program perlindungan sosial (perlinsos).
Melalui penguasaan fungsi dan tanggung jawab lapangan tersebut, para peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal. Kesiapan ini tidak hanya meningkatkan peluang lolos, tetapi juga membentuk dedikasi yang kuat saat nantinya bertugas melayani masyarakat.
Tugas Agen Perlinsos
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, Agen Perlinsos tidak menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) digital. Dia menyebut peran ini hanya bertugas membantu masyarakat untuk memperoleh informasi atau pendampingan.
“Tugas Agen Perlinsos hanya satu, menjadi loket, tempat orang datang, tempat orang didampingi untuk mendaftar, tidak lebih dari itu,” kata Gus Ipul dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin, 14 September 2026.
1. Batas Kewenangan
Gus Ipul menuturkan Agen Perlinsos tidak memiliki otoritas untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang menerima bansos. Seluruh proses penilaian kelayakan dilakukan secara objektif oleh sistem berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tugas Agen Perlinsos berfokus pada pendampingan dan penjangkauan, bukan bertindak sebagai penentu kebijakan penerima bantuan. Oleh karena itu, penilaian tidak dapat diputuskan secara personal oleh agen maupun pejabat tertentu.
2. Prinsip Kerja Kerelawanan Tanpa Gaji
Lebih lanjut, Agen Perlinsos menjalankan perannya sebagai relawan yang membantu warga mengakses Portal Perlinsos tanpa menerima gaji. Setiap agen dilarang meminta atau menerima uang, barang, maupun imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
Seluruh rangkaian proses pendampingan yang diberikan oleh agen tersebut diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya. Peran ini dihadirkan untuk mengubah rasa kepedulian sosial menjadi aksi nyata di tengah masyarakat.
3. Pendampingan Pengajuan Sanggah dan Validasi Data
Jika dijumpai ketidaksesuaian data di lapangan, maka Agen Perlinsos bertugas mendampingi masyarakat dalam melakukan pengajuan sanggah. Meski dibantu agen, tanggung jawab penuh atas kebenaran data tetap berada di tangan warga melalui persetujuan biometrik.
Peran agen juga terbatas pada memfasilitasi alur pengajuan agar berjalan lancar tanpa mengambil alih kepemilikan data tersebut. Hal ini bertujuan agar menjaga pemutakhiran data tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Bukan Calo Bansos Digital
Gus Ipul menegaskan Agen Perlinsos dilarang memberikan janji kepastian penerimaan bansos digital kepada warga yang didampingi. Keberhasilan dalam proses pendaftaran maupun verifikasi tidak secara otomatis menjamin seseorang bakal memperoleh bantuan.
Penetapan penerima bantuan tetap memperhitungkan kriteria evaluasi, urutan prioritas, dan ketersediaan alokasi anggaran pemerintah. Hal ini memastikan bahwa agen berfungsi sebagai fasilitator, bukan pihak yang menjamin kelulusan.
5. Inisiatif Kepedulian Lingkungan dan Penggerak Masyakarat
Dia pun berharap Agen Perlinsos dapat menjadi penggerak kepedulian sosial agar tidak ada warga kurang mampu di sekitarnya yang terlewat dari bantuan. Inisiatif ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat sekitar dan pendamping sosial wilayah untuk saling peduli.
Melalui kemudahan informasi akses bantuan, agen membantu memastikan tetangga yang berhak mendapatkan hak bansos. Kemensos pun mengajak berbagai pihak untuk mendaftarkan diri secara aktif dalam gerakan sosial ini.
Syarat Daftar Agen Perlinsos
Mensos mengajak berbagai unsur masyarakat untuk ikut menjadi Agen Perlinsos. Menurut dia, seluruh elemen yang berada dekat dengan warga dapat mengambil peran ini.
Tidak hanya pendamping sosial, bahkan Pegawai Kemensos, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Rehabilitasi Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna, Pendamping Desa, maupun masyarakat secara luas memiliki kesempatan yang sama.
Adapun seluruh lapisan masyarakat yang berminat menjadi Agen Perlinsos harus memenuhi ketentuan berikut:
Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Cara Daftar Agen Perlinsos dan Syaratnya Lengkap
(MDP)
