Konten dari Pengguna

Tugas dan Fungsi OJK dalam Mengawasi Sektor Jasa Keuangan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 Agustus 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi dan tugas dalam menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kehadiran OJK berperan penting agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
OJK juga bertujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Agar lebih jelas, simak informasi mengenai tugas dan fungsi OJK di bawah ini.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tugas OJK telah dijabarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam peraturan tersebebut, OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di berbagai sektor seperti perbankan, pasar modal, hingga sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Berikut penjabaran sejumlah tugas yang dijalankan OJK.
ADVERTISEMENT

1. Sektor Bank

OJK bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan perbankan, memastikan bahwa bank-bank yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan aturan lembaga keuangan.

2. Sektor Non Bank

Sektor jasa non-bank juga menjadi fokus utama OJK dalam melaksanakan tugasnya. Contohnya, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Cakupan tugas dan wewenang OJK meliputi menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, hingga menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Sektor Pasar Modal

OJK mengawasi dan mengatur aktivitas di pasar modal, termasuk memproduksi prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi, efek, dan tata kelola emiten serta perusahaan publik.
Selain itu, wewenang OJK juga melakukan analisis pengawasan dan pengembangan lembaga investasi, menentukan aturan dan kebijakan akuntansi, serta mengawasi dan membina pihak atau lembaga yang mendapat izin usaha.
ADVERTISEMENT

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dalam prosedur pengaturan jasa keuangan, OJK menetapkan perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
Tidak hanya terbatas pada bank, OJK juga berwenang dalam pengaturan dan pengawasan sektor non-bank hingga pasar modal.
OJK melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor keuangan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Saat terjadi pelanggaran, OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi hingga memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Dengan pengaturan dan pengawasan yang ketat, OJK membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(SA)