Tunjangan Anak PNS Berapa Persen? Ini Ketentuannya Menurut Peraturan Pemerintah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
5 Maret 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tunjangan anak PNS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunjangan anak PNS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada beragam jenis tunjangan yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya tunjangan anak. Lantas, tunjangan anak PNS berapa persen?
ADVERTISEMENT
Besaran persentase tunjangan anak bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak PNS adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk tiap-tiap anak.
Simak terus uraian artikel Berita Bisnis berikut ini untuk mengetahui rincian lengkap mengenai ketentuan tunjangan anak para Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Tunjangan Anak PNS

Ilustrasi tunjangan anak PNS. Foto: Pexels
Jika dirincikan, berikut ketentuan tunjangan anak PNS berdasarkan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
ADVERTISEMENT
Adapun tunjangan anak akan diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan PNS Lainnya

Ilustrasi tunjangan PNS. Foto: Pexels
Selain tunjangan anak, berikut beberapa tunjangan lain yang juga akan didapatkan oleh seorang PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi masing-masing pegawai.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja, yakni berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok kepada PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dijelaskan bahwa setiap golongan PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 35.000-Rp 41.000.

4. Tunjangan Jabatan

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibagi berdasarkan golongan.

5. Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

6. Tunjangan Beras

Ketentuan mengenai tunjangan beras PNS telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan beras yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya adalah sebesar 10 kilogram atau Rp72.420 per bulan.
ADVERTISEMENT
(NDA)