Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tunjangan Beras PNS 2024, Begini Ketentuannya
22 Februari 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai tunjangan beras PNS 2024 ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan beras yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya adalah sebesar 10 kilogram atau Rp72.420 per bulan.
Anggaran Tunjangan Beras PNS 2024
Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2024, tunjangan beras PNS untuk tahun ini mengalami kenaikan sebesar 50,4 persen. Dengan begitu, anggaran untuk tunjangan beras PNS tahun 2024 mencapai Rp146,1 miliar.
Peningkatan tersebut diketahui dari kebutuhan pembayaran harga beras Bulog untuk tunjangan beras PNS tahun 2023 adalah sebesar Rp97,1 miliar.
Adanya selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh Pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras.
ADVERTISEMENT
Tunjangan PNS Lainnya
Selain tunjangan beras, berikut beberapa tunjangan lain yang juga akan didapatkan oleh seorang PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja, yakni berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.
2. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok kepada PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
ADVERTISEMENT
Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan anak tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dijelaskan bahwa setiap golongan PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 35.000-Rp 41.000.
5. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibagi berdasarkan golongan.
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(NDA)