Konten dari Pengguna

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, Ini Besaran dan Syarat Pencairannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Husniati Salma/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Husniati Salma/Unsplash

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru. Selain itu, dengan adanya tunjangan profesi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Simak penjelasan mengenai berapa besaran tunjangan sertifikasi guru 2024 yang diterima dan syarat pencairannya di bawah ini.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Unsplash

Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru. Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Baca Juga: Tunjangan Beras PNS 2024, Begini Ketentuannya

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Ilustrasi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Shutterstock

Syarat pencairan tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diantaranya sebagai berikut.

  • Memiliki sertifikat pendidik.

  • Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

(SA)