Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, Ini Besaran dan Syarat Pencairannya
23 Februari 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru . Selain itu, dengan adanya tunjangan profesi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Simak penjelasan mengenai berapa besaran tunjangan sertifikasi guru 2024 yang diterima dan syarat pencairannya di bawah ini.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru. Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS .
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
ADVERTISEMENT
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
ADVERTISEMENT
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Syarat pencairan tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diantaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)