Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, Ini Besaran dan Syarat Pencairannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 Februari 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Husniati Salma/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Husniati Salma/Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru. Selain itu, dengan adanya tunjangan profesi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Simak penjelasan mengenai berapa besaran tunjangan sertifikasi guru 2024 yang diterima dan syarat pencairannya di bawah ini.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Unsplash
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru. Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

ADVERTISEMENT

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
ADVERTISEMENT
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Ilustrasi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024. Foto: Shutterstock
Syarat pencairan tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diantaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)