Tunjangan Uang Makan PNS 2024 sesuai Golongan, Ini Nominalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tunjangan uang makan yang berlaku mulai 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Besaran tunjangan uang makan yang diberikan untuk PNS mempunyai nominal yang berbeda-beda. Pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongannya.
Lantas berapa tunjangan uang makan PNS 2024? Simak rincian selengkapnya pada uraian berikut ini.
Tunjangan Uang Makan PNS 2024
Penyesuaian fasilitas PNS berupa pemberian uang makan PNS ditetapkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Aturan tersebut kemudian dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat uang makan sesuai golongannya dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Dengan demikian, apabila masa kerja PNS sekitar 22 hari dalam sebulan jumlah uang makan yang diperoleh, yakni:
Golongan I: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000
Golongan II: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp902.000
Baca Juga: Daftar Gaji Polisi dan Tunjangannya Lengkap sesuai Golongan
Tunjangan Lainnya untuk PNS 2024
Selain pemberian uang makan, dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa PNS mendapat tunjangan lainnya seperti uang makan lembur, biaya paket data dan komunikasi, hingga anggaran untuk makanan penambah daya tahan tubuh.
1. Tunjangan Uang Makan Lembur
Besaran uang makan lembur yang diberikan untuk setiap pegawai disesuaikan dengan golongan untuk PNS. Berikut rincian uang makan lembur setiap harinya.
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
2. Tunjangan Biaya Paket Data dan Komunikasi
PNS setingkat Eselon juga berhak mendapatkan tunjangan berupa biaya paket data dan komunikasi. Bantuan biaya ini diberikan ke pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Adapun besaran tunjangan ini tak berubah dari tahun sebelumnya yang rinciannya sebagai berikut:
Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan.
Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan.
3. Tunjangan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Tunjangan lain yang diberikan untuk PNS, yakni berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Mengutip dari PMK Tersebut, biaya ini merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut lagi, tunjangan ini diberikan ke pegawai yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Besarannya tunjangannya berbeda-beda tergantung wilayah provinsi. Biayanya mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000.
(SA)
