Konten dari Pengguna

Uang Makan PNS 2024, Segini Besarannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang makan PNS 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang makan PNS 2024. Foto: Pexels

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menetapkan besaran tunjangan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024.

Ketentuan mengenai tunjangan uang makan PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran uang makan PNS 2024 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui rinciannya.

Besaran Uang Makan PNS 2024

Ilustrasi uang makan PNS 2024. Foto: Pexels

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, berikut besaran uang makan PNS 2024 berdasarkan golongan masing-masing pegawai:

  • Golongan I: Rp35.000

  • Golongan II: Rp35.000

  • Golongan III: Rp37.000

  • Golongan IV: Rp41.000

Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir PNS pada hari kerja dalam 1 bulan. Dengan demikian, apabila masa kerja PNS sekitar 22 hari dalam sebulan jumlah uang makan yang diperoleh, yakni:

  • Golongan I: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000

  • Golongan II: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000

  • Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp814.000

  • Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp902.000

Baca juga: Tunjangan Beras PNS 2024, Begini Ketentuannya

PNS yang Tidak Berhak Menerima Uang Makan

Ilustrasi uang makan PNS 2024. Foto: Pexels

Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa ketentuan yang membuat uang makan tidak diberikan kepada PNS, antara lain sebagai berikut:

1. Tidak hadir kerja

Pegawai yang tidak hadir kerja tidak berhak mendapatkan tunjangan berupa uang makan.

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

PNS yang sedang melakukan perjalanan dinas jabatan pun tidak akan diberikan uang makan. Namun, hal ini tidak berlaku apabila perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan pegawai berada di dalam kota sampai dengan 8 jam.

Pegawai yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang mereka mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

3. Sedang melaksanakan cuti

PNS yang sedang melaksanakan cuti juga tidak mendapatkan tunjangan uang makan.

4. Sedang melaksanakan tugas belajar

Penyebab lain PNS tidak mendapatkan uang makan adalah apabila pegawai yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas belajar.

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah

PNS juga tidak diberikan uang makan jika pegawai yang bersangkutan tersebut sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

(NDA)