Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Uang Makan PNS 2024, Segini Besarannya
27 Februari 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai tunjangan uang makan PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran uang makan PNS 2024 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui rinciannya.
Besaran Uang Makan PNS 2024
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, berikut besaran uang makan PNS 2024 berdasarkan golongan masing-masing pegawai:
Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir PNS pada hari kerja dalam 1 bulan. Dengan demikian, apabila masa kerja PNS sekitar 22 hari dalam sebulan jumlah uang makan yang diperoleh, yakni:
ADVERTISEMENT
PNS yang Tidak Berhak Menerima Uang Makan
Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa ketentuan yang membuat uang makan tidak diberikan kepada PNS, antara lain sebagai berikut:
1. Tidak hadir kerja
Pegawai yang tidak hadir kerja tidak berhak mendapatkan tunjangan berupa uang makan.
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas
PNS yang sedang melakukan perjalanan dinas jabatan pun tidak akan diberikan uang makan. Namun, hal ini tidak berlaku apabila perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan pegawai berada di dalam kota sampai dengan 8 jam.
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang mereka mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
ADVERTISEMENT
3. Sedang melaksanakan cuti
PNS yang sedang melaksanakan cuti juga tidak mendapatkan tunjangan uang makan.
4. Sedang melaksanakan tugas belajar
Penyebab lain PNS tidak mendapatkan uang makan adalah apabila pegawai yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas belajar.
5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
PNS juga tidak diberikan uang makan jika pegawai yang bersangkutan tersebut sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
(NDA)