Uang Makan PNS Golongan 3: Ketentuan dan Besaran Resminya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain gaji pokok dan berbagai tunjangan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak menerima uang makan sebagai bagian dari kesejahteraan yang diberikan negara.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai ASN yang aktif bekerja, termasuk bagi PNS golongan 3 yang menjadi salah satu golongan terbesar di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Lantas, berapa uang makan PNS golongan 3? Simak uraian ini untuk mengetahui informasi lengkap mengenai uang makan untuk PNS, khususnya golongan 3.
Dasar Hukum Pemberian Uang Makan PNS
Merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, uang makan merupakan uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan makan selama hari kerja. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dan tarif harian yang berlaku.
Untuk PNS golongan 3 maupun golongan lainnya, nominal uang makan per hari ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, proses pembayaran uang makan dilakukan sesuai PMK PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berapa Uang Makan PNS Golongan 3?
Merujuk PMK Nomor 32 Tahun 2025, uang makan PNS golongan 3 per tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp37.000 per orang per hari (OH).
Penting diingat, besaran tarif uang makan ASN dapat berubah setiap tahun mengikuti aturan terbaru. Selain itu, uang makan diberikan dengan memperhatikan kehadiran pegawai pada hari kerja.
Dengan demikian, uang makan bukan tunjangan tetap yang otomatis dibayarkan dengan jumlah sama setiap bulan, tetapi dihitung berdasarkan hari yang memenuhi ketentuan.
Sebagai contoh, apabila seorang PNS golongan III memenuhi ketentuan pemberian uang makan selama 22 hari kerja, perhitungan kotornya adalah:
22 × Rp37.000 = Rp814.000
Jumlah aktual yang diterima dapat berbeda karena pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir dan memperhatikan ketentuan perpajakan maupun administrasi yang berlaku.
Kondisi yang Menyebabkan PNS Tidak Mendapatkan Uang Makan
Berdasarkan ketentuan pemberian uang makan ASN yang diatur melalui PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Uang makan pada dasarnya diberikan berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja dalam satu bulan. Uang makan tidak diberikan apabila pegawai:
Tidak hadir kerja;
Sedang melaksanakan perjalanan dinas;
Sedang melaksanakan cuti;
Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Terdapat pengecualian untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota sampai dengan delapan jam sepanjang pegawai yang bersangkutan memenuhi ketentuan daftar hadir sebagaimana diatur dalam peraturan.
Karena pembayaran bergantung pada kehadiran, jumlah uang makan yang diterima PNS golongan 3 setiap bulan bisa berbeda.
Baca juga: Berapa Kenaikan Gaji Berkala PPPK? Ini Ketentuannya
(NDA)
