Konten dari Pengguna

UMK Batang 2024 dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Kabupaten Batang pada 2024 perlu diketahui oleh berbagai pihak, mulai dari pekerja hingga pengusaha. Ketentuan ini tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

Dalam penentuan upah minimum yang berlaku, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa aspek seperti pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, nilai inflasi dan nilai alfa.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap, simak pembahasan dalam artikel ini mengenai UMK Batang 2024 dan besaran upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

UMK Batang 2024

Ilustrasi UMK Batang 2024. Foto: Shutterstock

Penetapan UMK di Kabupaten Batang dilakukan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Selain itu, perhitungan upah minimum juga menggunakan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Batang, keputusan resmi UMK yang berlaku di 2024 adalah sebesar Rp2.379.702. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.282.026.

Keputusan tersebut diambil sesuai regulasi dengan melihat tiga unsur variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alfa. Penentuan nilai alfa ini mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan data dari lembaga berwenang, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketetapan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upahnya mengacu pada struktur skala upah.

Apabila terdapat perusahan yang melanggar dengan memberikan upah di bawah ketentuan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: UMK Gunungkidul 2024 dan Wilayah Yogyakarta Lainnya

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Ilustrasi UMK di Jawa Tengah. Foto: Shutterstock

Berikut rincian UMK yang digunakan sebagai dasar pengupahan bagi pekerja di kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada 2024.

  1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106

  2. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690

  3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571

  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005

  5. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947

  6. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641

  7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175

  8. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890

  9. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327

  10. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012

  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482

  12. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500

  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366

  14. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000

  15. Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516

  16. Kabupaten Blora: Rp2.101.813

  17. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689

  18. Kabupaten Pati: Rp2.190.000

  19. Kabupaten Kudus: Rp2.516.888

  20. Kabupaten Jepara: Rp2.450.915

  21. Kabupaten Demak: Rp2.761.236

  22. Kabupaten Semarang: Rp2.582.287

  23. Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690

  24. Kabupaten Kendal: Rp2.613.573

  25. Kabupaten Batang: Rp2.379.702

  26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886

  27. Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000

  28. Kabupaten Tegal: Rp2.191.161

  29. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100

  30. Kota Magelang: Rp2.142.000

  31. Kota Surakarta: Rp2.269.070

  32. Kota Salatiga: Rp2.378.951

  33. Kota Semarang: Rp3.243.969

  34. Kota Pekalongan: Rp2.389.801

  35. Kota Tegal: Rp2.231.628

(SA)