UMK Batang 2024 dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Kabupaten Batang pada 2024 perlu diketahui oleh berbagai pihak, mulai dari pekerja hingga pengusaha. Ketentuan ini tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Dalam penentuan upah minimum yang berlaku, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa aspek seperti pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, nilai inflasi dan nilai alfa.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap, simak pembahasan dalam artikel ini mengenai UMK Batang 2024 dan besaran upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
UMK Batang 2024
Penetapan UMK di Kabupaten Batang dilakukan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Selain itu, perhitungan upah minimum juga menggunakan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Batang, keputusan resmi UMK yang berlaku di 2024 adalah sebesar Rp2.379.702. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.282.026.
Keputusan tersebut diambil sesuai regulasi dengan melihat tiga unsur variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alfa. Penentuan nilai alfa ini mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan data dari lembaga berwenang, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketetapan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upahnya mengacu pada struktur skala upah.
Apabila terdapat perusahan yang melanggar dengan memberikan upah di bawah ketentuan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: UMK Gunungkidul 2024 dan Wilayah Yogyakarta Lainnya
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berikut rincian UMK yang digunakan sebagai dasar pengupahan bagi pekerja di kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada 2024.
Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
Kabupaten Blora: Rp2.101.813
Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
Kabupaten Pati: Rp2.190.000
Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
Kabupaten Jepara: Rp2.450.915
Kabupaten Demak: Rp2.761.236
Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
Kabupaten Batang: Rp2.379.702
Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
Kota Magelang: Rp2.142.000
Kota Surakarta: Rp2.269.070
Kota Salatiga: Rp2.378.951
Kota Semarang: Rp3.243.969
Kota Pekalongan: Rp2.389.801
Kota Tegal: Rp2.231.628
(SA)
