Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMK Gunungkidul 2024 dan Wilayah Yogyakarta Lainnya
14 Agustus 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK ) Gunungkidul 2024.
ADVERTISEMENT
Ketetapan mengenai UMK Gunungkidul 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023.
UMK Gunungkidul 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041. Upah minimum tersebut naik sebesar Rp138.815 dengan persentase 6,77 persen dari 2023, yaitu sebesar Rp2.049.266.
UMK 2024 di Wilayah Yogyakarta Lainnya
Selain Gunungkidul, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono juga menaikkan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta per 1 Januari 2024.
Berikut daftar UMK 2024 di seluruh wilayah Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023.
1. UMK Kota Yogyakarta 2024
Besaran UMK Kota Yogyakarta 2024 adalah sebesar Rp2.492.997. Jika dibanding tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sebesar 7,24 persen atau sekitar Rp168.221,49. Adapun UMK Kota Yogyakarta pada 2023, yaitu sebesar Rp2.324.775,50.
ADVERTISEMENT
2. UMK Kabupaten Sleman 2024
Di 2024, UMK Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25 persen atau sebesar Rp156.457,17, sehingga kini menjadi Rp2.315.976,39. Sementara itu, upah minimum di tahun sebelumnya hanya sebesar Rp2.159.519,22.
3. UMK Kabupaten Bantul 2024
UMK Kabupaten Bantul pada 2024 ditetapkan sebesar Rp2.216.463. Upah minimum ini naik sebesar 7,26 persen atau Rp159.024,18 dari UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp2.066.438,82.
4. UMK Kulon Progo 2024
Kenaikan UMK juga terjadi di Kulon Progo dengan jumlah kenaikan sebesar Rp157.289,80 atau sebesar 7,67 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.050.447,15. Dengan demikian upah minimum Kulon Progo pada 2024 menjadi Rp2.207.736,95.
Penting untuk diketahui, Dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan. Perusahaan pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(NDA)