Konten dari Pengguna

UMK Gunungkidul 2024 dan Wilayah Yogyakarta Lainnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Agustus 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMK Gunungkidul 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Gunungkidul 2024. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gunungkidul 2024.
ADVERTISEMENT
Ketetapan mengenai UMK Gunungkidul 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023.
UMK Gunungkidul 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041. Upah minimum tersebut naik sebesar Rp138.815 dengan persentase 6,77 persen dari 2023, yaitu sebesar Rp2.049.266.

UMK 2024 di Wilayah Yogyakarta Lainnya

Ilustrasi UMK Gunungkidul 2024. Foto: Pexels
Selain Gunungkidul, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono juga menaikkan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta per 1 Januari 2024.
Berikut daftar UMK 2024 di seluruh wilayah Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023.

1. UMK Kota Yogyakarta 2024

Besaran UMK Kota Yogyakarta 2024 adalah sebesar Rp2.492.997. Jika dibanding tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sebesar 7,24 persen atau sekitar Rp168.221,49. Adapun UMK Kota Yogyakarta pada 2023, yaitu sebesar Rp2.324.775,50.
ADVERTISEMENT

2. UMK Kabupaten Sleman 2024

Di 2024, UMK Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25 persen atau sebesar Rp156.457,17, sehingga kini menjadi Rp2.315.976,39. Sementara itu, upah minimum di tahun sebelumnya hanya sebesar Rp2.159.519,22.

3. UMK Kabupaten Bantul 2024

UMK Kabupaten Bantul pada 2024 ditetapkan sebesar Rp2.216.463. Upah minimum ini naik sebesar 7,26 persen atau Rp159.024,18 dari UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp2.066.438,82.

4. UMK Kulon Progo 2024

Kenaikan UMK juga terjadi di Kulon Progo dengan jumlah kenaikan sebesar Rp157.289,80 atau sebesar 7,67 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.050.447,15. Dengan demikian upah minimum Kulon Progo pada 2024 menjadi Rp2.207.736,95.
Penting untuk diketahui, Dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan. Perusahaan pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(NDA)