Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
UMK Kab Semarang 2024 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
20 Agustus 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kebijakan ini, bertujuan melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upahnya berpedoman pada struktur skala upah.
Untuk mengetahui nominal UMK yang berlaku di Kabupaten Semarang pada 2024, simak pembahasan lengkapnya pada uraian di bawah ini.
UMK Kab Semarang 2024
Ketentuan besaran upah minimum di Kabupaten Semarang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
Dasar penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Perhitungan upah minimum ini memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. Lebih lanjut lagi, penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
ADVERTISEMENT
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan data dari lembaga berwenang, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK di Kabupaten Semarang 2024 ditetapkan sebesar Rp2.582.287. Angka tersebut menunjukkan kenaikan dibanding upah minimum pada tahun sebelumnya.
Pada 2023, UMK di Kabupaten Semarang tercatat sebesar Rp2.480.988. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebanyak Rp101.299.
Perolehan upah minimum tersebut menjadikan Kabupaten Semarang berada di posisi tertinggi keempat di Jawa Tengah.
Daftar UMK Jawa Tengah 2024
Selain Kabupaten Semarang, berikut daftar UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada 2024.
ADVERTISEMENT
(SA)