UMK Purwakarta 2023, Subang, Cianjur, dan Daerah Sekitarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upah Minimum Kota atau UMK Purwakarta 2023 naik sebesar 6,98 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebagai suatu standar minimum, UMK diberikan perusahaan ke pekerja secara sektoral dan regional.
Kenaikan UMK Purwakarta itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jawa Barat 2023.
Untuk mengetahui UMK Purwakarta 2023 lebih rinci, simak nominalnya di artikel Berita Bisnis berikut ini beserta UMK wilayah administratif lain di sekitarnya.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Sekilas tentang Purwakarta
Mengutip badan-penghubung.jabarprov.go.id, Kabupaten Purwakarta merupakan bagian dari wilayah Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Purwakarta memiliki tiga sektor dominan yang memicu pertumbuhan ekonomi, yakni industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertanian.
Selain itu, Purwakarta berada pada titik-temu tiga jalur utama lalu lintas strategis, Purwakarta-Jakarta, Purwakarta-Bandung, dan Purwakarta-Cirebon yang merupakan jalur utama ke wilayah Jawa Tengah.
Secara administratif, Kabupaten Purwakarta memiliki batas wilayah sebagai berikut:
Bagian Barat: Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.
Bagian Utara: Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.
Bagian Selatan: Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.
Bagian Timur: Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: UMK Batam 2023 dan Wilayah Administratif Lainnya
UMK Purwakarta 2023
Secara keseluruhkan UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp1.986.670 atau naik sebesar 7,88% dari tahun sebelumnya. Berikut daftar UMK Purwakarta 2023 dan sekitarnya:
1. UMK Subang 2023
UMK Subang 2023 sebesar Rp3.273.810. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.064.218.
2. UMK Karawang 2023
UMK Karawang 2023 sebesar Rp5.176.179. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.798.312.
3. UMK Cianjur 2023
UMK Cianjur 2023 sebesar Rp2.893.229. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.699.814.
4. UMK Kabupaten Bandung Barat 2023
UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 sebesar RpRp3.480.795. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.248.283.
5. UMK Kabupaten Bogor 2023
UMK Kabupaten Bogor 2023 sebesar Rp4.520.212. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.217.206.
6. UMK Purwakarta 2023
UMK Purwakarta 2023 sebesar Rp4.464.675. UMK tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.173.568.
Faktor yang Memengaruhi UMK
Merujuk jurnal Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Menggunakan Model Spatial Autoregressive (SAR) oleh Merdekawaty, Ispriyanti, dan Sugito, berikut faktor-faktor yang memengaruhi penetapan UMK:
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum.
KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulannya.
2. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang tercermin dalam Indeks Harga Konsumen (IHK).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi sebuah rumah tangga dalam waktu tertentu.
3. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah.
Menurut bps.go.id, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
(MQ)
