Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
UMP Kalimantan Timur 2024 dan UMK di Seluruh Wilayahnya
21 Desember 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalimantan Timur 2024 resmi naik sebesar 4,98 persen atau Rp159.462. Dengan begitu, UMP Kalimantan Timur per 1 Januari 2024 menjadi Rp3.360.858, dari sebelumnya Rp3.201.396.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMP Kalimantan Timur 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP Kalimantan Timur 2024 berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
“Kenaikan UMP telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 20213 tentang Pengupahan,” terang Rozani, dikutip dari diskominfo.kaltimprov.go.id.
Baca juga: UMK Bantul 2024 dan Wilayah DIY Lainnya
Daftar UMK Kalimantan Timur 2024
Tidak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK ) 2024 se-Kalimanatan Timur.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar UMK Kalimantan Timur 2024, sesuai dengan yang termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023:
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan yang termaktub dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan. Perusahaan pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(NDA)