Konten dari Pengguna

UMK Bantul 2024 dan Wilayah DIY Lainnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Desember 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 22 Desember 2023 7:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMK Bantul 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Bantul 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bantul 2024. Penetapan UMK Bantul 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023.
ADVERTISEMENT
Menurut Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023, UMK untuk Kabupaten Bantul diketahui naik sebesar 7,26 persen atau Rp150.024,18 pada tahun 2024. Dengan begitu, UMK Bantul per 1 Januari 2024 menjadi Rp2.216.463.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, penetapan UMK tahun ini telah mempertimbangkan banyak hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta konstanta yang merupakan gambaran kontribusi pekerja.
“Dengan demikian, kenaikan harga-harga pokok juga termasuk yang terakomodir dalam kenaikan angka UMK Bantul,” terang Halim saat penetapan UMK DIY Tahun 2024 di Gedung Pracimosono, dikutip dari laman bantulkab.go.id.

UMK 2024 di Wilayah DIY Lainnya

Ilustrasi UMK DIY 2024. Foto: Unsplash
Seperti diketahui, wilayah administratif Provinsi DIY terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota. Berikut daftar lengkap besaran UMK 2024 di kabupaten dan kota di DIY, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan yang termaktub dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan. Perusahaan pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap dengan kenaikan upah yang cukup signifikan dan di atas rata-rata nasional ini, produktivitas pekerja maupun pengusaha semakin baik,” jelas Halim.
Ia menambahkan, kenaikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang erat antara pengusaha dan pekerja untuk sama-sama mendorong ekonomi di Kabupaten Bantul ataupun wilayah DIY lainnya.
(NDA)