Konten dari Pengguna

UMP Papua Barat 2023, Naik Rp 82.000

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 April 2023 13:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMP Papua Barat 2023. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP Papua Barat 2023. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua Barat 2023 alami kenaikan mencapai 2,56% atau sebesar Rp 82.000. Keputusan kenaikan UMP Papua Barat pada tahun ini disampaikan oleh Frederik Saidui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Pengumuman tersebut pun sudah resmi ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa, pada 16 November 2022 di Manokwari.
Saidui menerangkan bahwa penetapan UMP Papua Barat ini mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Penasaran dengan rincian UMP Papua Barat 2023? Simak ulasannya di bawah ini.

UMP Papua Barat 2023

Ilustrasi UMP Papua Barat 2023. Foto: Pixabay
Kenaikan UMP Papua Barat yang diberlakukan per 1 Januari 2023 menurut Saidui memang cenderung sedikit, yaitu hanya Rp 82.000. Jadi, UMP Papua Barat yang tadinya Rp 3.200.000 kini menjadi sebesar Rp3.282.000.
Penetapan UMP ini merupakan upaya Pemprov Papua Barat dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh untuk kehidupan yang layak. Dalam penetapannya, UMP wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya.
ADVERTISEMENT
“Nanti dalam pelaksanaannya, dinas Tenaga kerja akan melakukan pengawasan, bahkan hingga menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketetapan," terang Saidui.
Selanjutnya, setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat akan diikuti juga penetapan Upah Minimum di 13 kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMP

Ilustrasi UMP Papua Barat 2023. Foto: Pixabay
Secara harfiah, UMP adalah besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada karyawan atau pekerjanya. UMP bisa jadi salah satu hal patokan bagi para pekerja atau buruh untuk negosiasi terkait gaji yang akan diterima.
Merujuk jurnal bertajuk Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Menggunakan Model Spatial Autoregressive (SAR) oleh Merdekawaty, Ispriyanti, dan Sugito, berikut faktor-faktor yang memengaruhi penetapan UMK:
ADVERTISEMENT

1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum.
KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulannya.

2. Indeks Harga Konsumen (IHK)

Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang tercermin dalam IHK. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi sebuah rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.

3. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah.
Menurut bps.go.id, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
ADVERTISEMENT
(NDA)