Konten dari Pengguna

Urutan Kepangkatan PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 November 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 23 Januari 2024 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi urutan kepangkatan PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi urutan kepangkatan PNS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Urutan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jenjang kedudukan seorang PNS dalam sistem kepegawaian. Urutan kepangkatan PNS tersebut digunakan sebagai dasar penggajian pegawai.
ADVERTISEMENT
Setiap pegawai baru diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki. Dalam masa kerjanya, PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat tersebut diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta sebagai dorongan untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Urutan Kepangkatan PNS

Ilustrasi urutan kepangkatan PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
Urutan kepangkatan PNS tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun susunan pangkat PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut:

1. Golongan I (Juru)

ADVERTISEMENT

2. Golongan II (Pengatur)

3. Golongan III (Penata)

4. Golongan IV (Pembina)

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berjumlah 18 dijit angka.
Golongan dan pangkat PNS ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan sebagaimana berikut ini:
ADVERTISEMENT

Kenaikan Pangkat PNS

Ilustrasi urutan kepangkatan PNS. Foto : Shutterstock
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri. Mengutip dari bkpsdm.serangkab.go.id, dasar hukum kenaikan pangkat bagi PNS adalah sebagai berikut:
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
ADVERTISEMENT
Kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
(SA)