Konten dari Pengguna

10 Dampak Judi Online atau Slot yang Merugikan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Oktober 2023 8:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi judi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Judi online adalah salah satu fenomena yang sedang marak terjadi. Padahal, ada banyak dampak judi online yang merugikan, baik pagi pemain, maupun bagi orang-orang di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak tahun 2018 hingga 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten judi online.
Pemblokiran ini juga termasuk pada situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Namun, tindakan tersebut belum cukup menghentikan masyarakat dari judi online. Dampak buruknya pun masih terus dirasakan.

Fenomena Judi Online di Indonesia

Ilustrasi judi online. Foto: Unsplash
Judi online atau judi slot semakin marak karena aksesnya yang mudah dan cepat. Terlebih lagi, berbagai situs judi online yang ada menjanjikan penawaran keuntungan yang tinggi. Hasilnya, semakin banyak masyarakat yang terjerumus, dan semakin banyak kerugian yang ditanggung.
Pada tahun 2018, Kominfo memblokir 84.484 konten bermuatan judi online. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah perjudian daring. Langkah pemblokiran ini dilanjutkan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 78.306 konten, tahun 2020 80.305 konten, tahun 2021 204.917 konten, dan tahun 2022 118.320 konten.
ADVERTISEMENT
Blokir konten dengan unsur judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.
Selain itu, didorong juga proses hukum atas pihak-pihak di situs judi online sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bagi pelaku sendiri, akan dikenai Pasal 303 bis KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Langkah ini membutuhkan kerja sama antara kementerian dengan polisi. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi literasi digital untuk menghindari dampak buruk judi online.
ADVERTISEMENT

Dampak Buruk Judi Online

Ilustrasi judi. Foto: Unsplash
Dirangkum dari laman Kominfo, di bawah ini beberapa dampak buruk judi online:
ADVERTISEMENT
(TAR)