Konten dari Pengguna

10 UMK Terendah di Indonesia 2024 beserta Besaran Gajinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock

Besaran UMK di setiap kota/kabupaten ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota, kemudian disahkan oleh gubernur. Masing-masing kota/kabupaten tesebut memiliki besaran UMK yang berbeda-beda.

Perbedaan ini terjadi karena adanya variasi tingkat kehidupan dan biaya hidup di setiap daerah. Misalnya, UMK DKI Jakarta yang biaya hidupnya relatif tinggi berbeda dengan UMK di Yogyakarta yang relatif rendah.

Biasanya, UMK mengalami kenaikan setiap tahunnya sekitar 2-4%. Kenaikan ini sehubungan dengan tingkat inflasi yang terus melonjak setiap tahun.

Penetapan UMK 2024 diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. Tahukah Anda kota/kabupaten mana saja yang memiliki UMK terendah di Indonesia? Simak daftarnya dalam artikel berikut.

Daftar UMK Terendah di Indonesia

Ilustrasi memikirkan gaji yang cepat habis. Foto: Shutterstock

Dalam rilis yang diterbitkan oleh bupati/walikota di tiap daerah, tercatat bahwa UMK terendah di Indonesia dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Besaran UMK-nya berada di angka Rp2.038.005.

Menyusul Banjarnegara, kabupaten lain di wilayah Jawa juga tercatat memiliki UMK terendah. Berikut ini 10 kabupaten/kota dengan UMK terendah di Indonesia yang bisa Anda simak:

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005

  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500

  • Kabupaten Sragen: Rp2.049.000

  • Kabupaten Banjar: Rp2.070.192

  • Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

  • Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

  • Kabupaten Rembang: Rp2.099.689

  • Kabupaten Blora: Rp2.101.813

  • Kabupaten Brebes: Rp2.103.100

Daftar UMK Tertinggi 2024 di Indonesia

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Sejumlah kabupaten/kota memiliki besaran UMK yang cukup besar karena biaya hidupnya juga relatif tinggi. Di tahun 2024, UMK tertinggi di Indonesia dipegang oleh Bekasi dengan angka Rp5.343.430.

UMK tersebut mengungguli DKI Jakarta yang besarannya Rp5.067.381. Mengacu pada data yang dikeluarkan bupati/walikota masing-masing, berikut ini daftar lengkap 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Indonesia:

  • Kota Bekasi: Rp5.343.430

  • Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

  • Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

  • DKI Jakarta: Rp5.067.381

  • Kota Depok: Rp4.878.612

  • Kota Cilegon: Rp4.815.102

  • Kota Bogor: Rp4.813.988

  • Kota Tangerang: Rp4.760.289

  • Kota Surabaya: Rp4.725.479

  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791

Pengertian Upah Minum dan Pembagiannya

Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock

Pada dasarnya, upah minimum adalah upah bulanan (gaji) yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang berhak diterima oleh pekerja. Besaran upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur selaku jaring pengaman.

Tidak hanya UMK, ternyata ada kategori upah minimum lainnya yang diterima oleh pekerja. Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan susunan Dalinama Telaumbanua (2019), berikut penjelesannya:

  • Upah Minimum Provisi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi. Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

  • Upah Minimum Sektoral, Kabupaten/Kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Sejumlah Provinsi, dari Aceh hingga DKI

(MSD)