Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
15 Contoh Perkataan Suami Termasuk Talak
23 Februari 2023 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para ahli fiqih sepakat, jika seorang suami berkata akan menceraikan istrinya meskipun belum disahkan oleh pengadilan, perkataan suami termasuk talak. Dalam Islam, Talak diartikan sebagai sesuatu yang dapat memutuskan perkawinan .
ADVERTISEMENT
Hak talak hanya dimiliki oleh suami, sebagaimana yang disampaikan oleh M. Syaifuddin dkk dalam buku 'Hukum Perceraian'. Pertimbangan hukum Islam dalam menentukan hak talak ini didasarkan pada bahwa laki-laki dinilai dapat membuat keputusan lebih tenang dan bijaksana dibandingkan dengan perempuan yang mudah memutuskan hanya karena dorongan emosi semata.
Selain itu, Islam juga mengatur mengenai talak dengan sangat rinci. Hal ini bertujuan agar keluarga Muslim tidak mudah untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka dengan perceraian.
Talak dalam hukum Islam terbagi menjadi dua, yakni talak munjaz dan talak muallaq. Adapun rincian penjelasannya sebagai berikut.
Perkataan Suami yang Termasuk Talak munjaz
Talak munjaz adalah talak yang jatuh disebabkan oleh perkataan suami yang bertujuan untuk menceraikan istrinya. Salah satu sahnya talak munjaz adalah adanya sighat atau ucapan dari suami. Sighat talak terbagi menjadi dua, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Sighat Talak Sharih
Sighat talak sharih adalah ucapan atau perkataan suami yang menjatuhkan talak kepada seorang istri secara langsung dengan kalimat yang jelas. Sehingga, istri atau hakim tidak perlu untuk meminta keterangan lanjutan dari suami yang mengucapkannya.
Contoh dari perkataan sighat sharih adalah:
1. Aku jatuhkan talak satu kali kepadamu
2. Aku ceraikan kamu
3. Aku talak kamu
4. Mulai hari ini, kamu bukan istri aku lagi
5. Mulai hari ini, pernikahan kita selesai
2. Sighat Talak Kinayah
Sighat talak kinayah adalah ucapan atau perkataan perceraian yang diucapkan menggunakan kalimat yang multitafsir. Sehingga pernyataan tersebut membutuhkan keterangan lanjutan dari seorang suami.
Contoh perkataan talak kinayah adalah:
1. Kembalilah ke rumah orang tuamu
2. Kawin saja kamu dengan yang lain
ADVERTISEMENT
3. Kamu pergi saja dari rumah ini
4. Engkau telah aku lepaskan
5. Aku sudah tidak butuh kamu
Sighat talak kinayah akan dinyatakan sah apabila ucapan tersebut disertai niat untuk menjatuhkan talak pada istrinya. Kemudian, seorang suami menyampaikan kembali secara jelas kepada istrinya atau hakim mengenai keinginannya untuk bercerai.
Apabila salah satu atau keduanya tidak dilakukan oleh seorang suami, sighat kinayah yang diucapkannya akan dinilai tidak sah.
Talak Muallaq
Talak muallaq merupakan talak yang jatuh terhadap seorang istri apabila telah terpenuhinya syarat-syarat yang diberikan oleh suaminya. Sebagai contoh, jika seorang suami berkata “Jika kamu keluar dari rumah, maka aku akan menceraikan kamu”.
Lalu istri tersebut keluar dari rumah dengan maksud melanggar perintah suaminya. Maka, akan jatuh talak kepadanya secara langsung tanpa suaminya perlu mengatakannya kembali secara jelas.
ADVERTISEMENT
Contoh kalimat talak muallaq adalah:
1. Saya akan menceraikan kamu jika kamu masih menemui si A
2. Saya akan mengembalikan kamu ke rumah orang tuamu jika kamu masih melakukan kesalahan yang sama
3. Akan jatuh talak jika kamu masih berhubungan dengan orang itu
4. Jika kamu keluar dari rumah, maka aku akan menceraikan kamu
5. Jika kamu masih tidak bisa menghormati ibuku, maka pernikahan kita selesai.
(PHR)