Konten dari Pengguna

15 Tempat Beli e-Meterai CPNS Resmi beserta Linknya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024 diwajibkan untuk dibubuhi e-Meterai. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024 diwajibkan untuk dibubuhi e-Meterai. Foto: Pexels.com

Dalam seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024, pelamar diwajibkan untuk melampirkan e-Meterai pada dokumen persyaratan. Langkah ini dilakukan agar dokumen tersebut memiliki status keabsahan dan validitas yang jelas.

Umumnya, e-Meterai yang digunakan memiliki nilai Rp 10.000, dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri yang terdaftar di Perum Peruri. Kode unik tersebut membuat e-Meterai tidak mudah dipalsukan.

Di samping itu, e-Meterai juga sudah dilengkapi dengan fitur keamanan yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah. Agar dokumen persyaratan CPNS dianggap valid, pastikan e-Meterai tersebut dibeli dari penyedia yang resmi.

Lantas, di mana sajakah tempat beli e-Meterai CPNS resmi? Simak daftar lengkapnya dalam artikel berikut.

Daftar Tempat Beli e-Meterai CPNS Resmi

Ada 15 tempat e-Meterai CPNS Resmi, mulai dari Meterai Elektronik hingga Materai.id. Foto: Pexels.com

Mengutip laman Indonesiabaik.id, berikut daftar tempat untuk membeli e-Meterai CPNS resmi yang bisa Anda kunjungi:

  1. Meterai Elektronik: meterai-elektronik.com

  2. Peruri: peruri.co.id

  3. E-Meterai: e-meterai.live

  4. Gramedia: tokogramedia.com/e-meterai

  5. Skill Academy: skillacademy.com/e-meterai

  6. Emet: emet.id

  7. Paper.id: paper.id/e-meterai.php

  8. MekariSign: mekarisign.com/id/fitur/e-meterai

  9. Signing: signing.id

  10. Digidoku: digidoku.id

  11. Dimensy: dimensy.id/easy-dimensy

  12. Sign-It: sign-it.id

  13. PastiTah: pastitah.id

  14. Enforcea: enforcea.com/emeterai

  15. Materai.id: materai.id

Jika e-Meterai tidak dibeli dari tempat resmi, dokumen yang dilampirkan bisa dianggap tidak sah. Maka untuk memastikan keaslian e-Meterai, Anda bisa mengecek statusnya di laman Perum Peruri.

e-Meterai palsu biasanya tidak memiliki fitur keamanan yang sesuai dengan standar pemerintah, sehingga lebih mudah dipalsukan. Jika tetap digunakan dalam pendaftaran seleksi CPNS, maka pelamar bisa terjerat masalah hukum.

Untuk menghindari risiko tersebut, pastikan Anda membeli e-Meterai di tempat atau penyedia resmi saja. Dengan begitu, dokumen CPNS yang dilampirkan tetap valid dan bisa diterima.

Baca Juga: Kenapa Pembubuhan e-Meterai Gagal Saat Daftar CPNS? Ini Penjelasannya

Cara Membubuhi e-Meterai pada Dokumen CPNS

Ilustrasi cara membubuhi e-Meterai pada dokumen CPNS. Foto: Pexels.com

Jika sudah mendapatkan e-Meterai, pelamar bisa langsung membubuhkannya pada dokumen CPNS. Berikut panduannya yang bisa Anda ikuti:

1. Beli e-Meterai

  • Kunjungi tautan resmi distributor e-Meterai yang terpercaya.

  • Klik tombol "Daftar" dan pilih opsi "Personal" untuk pembelian individu.

  • Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang benar sesuai petunjuk.

  • Periksa kotak masuk email untuk menemukan email aktivasi akun, lalu klik tombol aktivasi.

  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Verifikasi Berhasil."

  • Login kembali ke situs distributor e-meterai menggunakan akun yang sudah diverifikasi.

  • Klik opsi "Pembelian" di dashboard.

  • Pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan (misalnya, dompet digital atau QRIS).

  • Lakukan pembayaran hingga selesai. Jika berhasil, akan ada notifikasi "Pembayaran Sukses."

2. Bubuhi Dokumen dengan e-Meterai

  • Pastikan sudah membeli e-Meterai dari penyedia resmi secara online.

  • Cetak dokumen yang perlu diberi e-Meterai.

  • Tanda tangani dokumen tersebut menggunakan tinta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing instansi.

  • Scan dokumen yang sudah ditandatangani untuk mendapatkan versi digital.

  • Gunakan fitur dari penyedia e-Meterai untuk menempelkan meterai elektronik pada dokumen yang sudah discan.

  • Unduh kembali dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.

(SAI)