Konten dari Pengguna

15 Tunjangan yang Diharapkan dari Calon Perusahaan Selain Gaji Pokok

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tunjangan yang diharapkan karyawan. Sumber: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunjangan yang diharapkan karyawan. Sumber: Unsplash.

Saat wawancara kerja, selain menanyakan besaran gaji, kandidat juga sering ditanya tentang tunjangan yang diharapkan dari perusahaan. Tunjangan ini merupakan bagian dari kompensasi yang melengkapi gaji.

Dikutip dari Buku Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia (2024) oleh Rosita dkk, tunjangan dan layanan karyawan dapat didefinisikan sebagai semua pembayaran tidak langsung yang diterima karyawan selama bekerja dengan perusahaan. Tunjangan di antaranya mencakup cuti dengan gaji, asuransi kesehatan dan jiwa tambahan, serta rencana bantuan karyawan.

Tunjangan yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji Pokok

Ilustrasi tunjangan yang diharapkan karyawan. Sumber: Unsplash.

Ada banyak tunjangan yang diharapkan karyawan sebagai tambahan dari upah utama mereka, berikut beberapa di antaranya:

1. Tunjangan Transportasi

Tunjangan ini diberikan untuk membantu karyawan dalam menutupi biaya perjalanan ke dan dari tempat kerja. Bentuknya bisa berupa uang tunai, fasilitas antar-jemput, atau penggantian biaya bahan bakar.

2. Tunjangan Makan

Perusahaan menyediakan tunjangan makan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi karyawan selama jam kerja. Pemberiannya bisa dalam bentuk uang makan harian, kupon, atau penyediaan makanan di kantin kantor.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR merupakan kewajiban bagi perusahaan di Indonesia untuk diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang menempati posisi atau jabatan tertentu dalam struktur organisasi. Tunjangan jabatan terkait dengan tanggung jawab dan risiko yang lebih besar. Adanya tunjangan ini untuk menghargai peran strategis karyawan dalam perusahaan.

5. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan berfungsi untuk menjamin biaya kesehatan karyawan dan keluarganya. Umumnya, perusahaan mendaftarkan karyawan pada asuransi swasta atau BPJS Kesehatan. Tunjangan ini mencakup berbagai layanan medis, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.

6. Tunjangan Komunikasi

Tunjangan yang diharapkan ini diberikan agar karyawan dapat menunjang pekerjaannya dengan baik, khususnya yang memerlukan banyak komunikasi. Bentuknya bisa berupa subsidi pulsa, paket data internet, atau fasilitas telepon genggam.

7. Tunjangan Pendidikan atau Pelatihan

Perusahaan yang peduli pada pengembangan karyawan biasanya menyediakan tunjangan pendidikan atau pelatihan. Manfaatnya berupa penggantian biaya kursus, seminar, atau pelatihan yang relevan dengan pekerjaan. Tunjangan ini bertujuan meningkatkan kompetensi karyawan dan mendukung pertumbuhan karier mereka.

8. Tunjangan Rekreasi atau Olahraga

Tunjangan rekreasi atau olahraga diberikan untuk mendorong keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi karyawan. Perusahaan dapat memberikan subsidi keanggotaan gym, fasilitas olahraga, atau mengadakan acara rekreasi bersama.

9. Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS adalah program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, diatur oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Program ini mencakup berbagai perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Meskipun wajib, dukungan perusahaan dalam mengurus administrasi dan memberikan edukasi terkait manfaatnya sangat diharapkan oleh karyawan.

10. Bonus Kinerja

Bonus kinerja adalah insentif yang diberikan sebagai apresiasi atas pencapaian target kerja, baik individu maupun tim. Tidak seperti tunjangan tetap, bonus ini bersifat tidak teratur dan sangat bergantung pada evaluasi kinerja. Bonus kinerja dapat menjadi motivasi kuat bagi karyawan untuk bekerja lebih keras.

Baca juga: 2 Jenis Utama Tunjangan Karyawan Selama Bekerja di Perusahaan

11. Dana Pensiun atau Jaminan Hari Tua

Tunjangan ini bertujuan memberikan jaminan finansial bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun. Selain program pemerintah seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, beberapa perusahaan juga ada yang memberikan program dana pensiun tambahan.

12. Tunjangan Kehadiran

Tunjangan ini diberikan sebagai insentif bagi karyawan yang memiliki tingkat kehadiran tinggi dan tidak pernah absen tanpa alasan. Tujuannya untuk mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab karyawan dalam bekerja. Beberapa perusahaan menganggap tunjangan kehadiran sebagai bonus tambahan di luar gaji pokok.

13. Dukungan Kesehatan Mental

Dukungan kesehatan mental semakin penting dan sangat diharapkan di tempat kerja. Bentuknya bisa berupa layanan konseling berbayar, sesi workshop manajemen stres, atau program dukungan psikologis lainnya. Pemberian dukungan ini menunjukkan kepedulian perusahaan pada kesejahteraan mental karyawannya.

14. Tunjangan Akomodasi

Akomodasi adalah salah satu bentuk tunjangan yang diharapkan diberikan untuk membantu karyawan memenuhi biaya tempat tinggal, terutama bagi mereka yang harus pindah ke lokasi kerja baru.

Bentuknya dapat berupa uang sewa bulanan atau penyediaan mess/apartemen dari perusahaan. Tunjangan ini sangat membantu karyawan yang bekerja di lokasi terpencil atau berpindah-pindah.

15. Cuti Tahunan Berbayar

Meskipun cuti tahunan merupakan hak, banyak karyawan mengharapkan perusahaan yang jelas dalam memberikan kebijakan cuti. Kejelasan ini mencakup kemudahan dalam pengajuan dan persetujuan cuti, serta jaminan cuti tersebut tetap dibayar penuh.

Aturan Pemberian Gaji dan Tunjangan Karyawan

Ilustrasi tunjangan yang diharapkan karyawan. Sumber: Unsplash.

Aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut aturan yang berlaku, upah dapat memiliki beberapa komponen, yaitu:

  • Upah Pokok dan Tunjangan Tetap: Imbalan dasar yang diberikan kepada karyawan. Aturannya, upah pokok minimal 75% dari total gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau kinerja, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.

  • Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan yang diberikan berdasarkan kondisi tertentu, misalnya tunjangan transportasi dan tunjangan makan yang dihitung berdasarkan kehadiran.

  • Upah Tanpa Tunjangan: Untuk beberapa kasus, upah bisa diberikan tanpa tunjangan. Namun, jumlahnya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk besaran gaji, pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahunnya. Aturan ini memastikan tidak ada karyawan digaji di bawah standar minimal yang layak. Perusahaan wajib membayar gaji pokok minimal sebesar UMP atau UMK yang berlaku di wilayahnya.

(FHK)

Baca juga: 4 Hal Soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21, Agar Kamu Tak Kena PHP