2 Jenis Utama Tunjangan Karyawan Selama Bekerja di Perusahaan
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan. Terdapat dua jenis utama tunjangan karyawan yang akan diberikan oleh perusahaan.
Tunjangan merupakan bagian penting dalam proses penggajian karyawan di sebuah perusahaan. Tunjangan tersebut bertujuan untuk menyejahterakan karyawan.
Ketahui Jenis Utama Tunjangan Karyawan yang Diberikan Perusahaan
Banyak orang mendaftar ke suatu perusahaan karena faktor besarnya tunjangan. Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia (Untuk Pemerintahan dari Teori ke Praktik), Pratama (2022:233), tunjangan adalah tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan dan menjadi komponen pelengkap dari total gaji di mana bentuknya dapat berupa uang maupun program-program pelayanan untuk karyawan.
Tunjangan diberikan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan bukan tanpa tujuan. Tujuannya adalah sebagai bentuk penghargaan atau kompensasi. Selain itu, tunjangan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan karyawan.
Setiap perusahaan menawarkan jenis dan besar tunjangan yang berbeda-beda. Hal ini karena kondisi dan ketentuan masing-masing perusahaan.
Secara umum, terdapat dua jenis utama tunjangan karyawan. Jenisnya yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah suatu kompensasi yang diberikan secara berkala atau tetap. Tunjangan jenis ini biasanya akan dibayar sekaligus atau bersamaan dengan gaji pokok. Tunjangan tetap ini juga tetap diberikan kepada karyawan meskipun terdapat absensi kerja dan faktor lainnya.
Salah satu contoh dari pemberian tunjangan tetap kepada karyawan adalah tunjangaan kesehatan. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawan dalam program Jaminan Kesehatan nasional (JKN).
Program tersebut diadakan oleh pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2. Tunjangan Tidak Tetap
Jenis kedua adalah tunjangan tidak tetap. Seperti namanya, jenis tunjangan ini tidak langsung dan tidak rutin diberikan kepada karyawan. Tunjangan tidak tetap juga dibayar dalam waktu yang berbeda dari gaji pokok setiap bulan.
Tunjangan tidak tetap juga tidak selalu masuk ke dalam perhitungan UMP. Contoh tunjangan tidak tetap adalah tunjangan lembur. Tunjangan lembur diberikan kepada karyawan-karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.
Kerja lembur dapat terjadi pada hari kerja biasa maupun saat hari libur. Selain tunjangan lembur, banyak perusahaan yang juga memberikan tunjangan tidak tetap lainnya seperti tunjangan makan atau transportasi kepada karyawan.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Belum 1 Tahun dan Contohnya
Jenis utama tunjangan karyawan selama bekerja adalah tunjangan tetap dan tidak tetap. Tunjangan tetap diberikan secara rutin oleh perusahaan. Sebaliknya, tunjangan tetap tidak diberikan secara konsisten. (FAR)