18 Emiten Delisting dari BEI, Ada yang Pailit dan Disuspensi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus pencatatan atau delisting saham pada sejumlah emiten pada 10 November 2026. Kebijakan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan terkait dinilai telah memenuhi ketentuan delisting sesuai peraturan bursa.
Langkah ini dilakukan BEI untuk memastikan kualitas pasar tetap terjaga dan memberikan perlindungan kepada investor dari emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria pencatatan.
Secara keseluruhan, terdapat 18 emiten yang akan dikeluarkan dari papan perdagangan, terdiri dari tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit dan 11 emiten yang mengalami suspensi berkepanjangan. Selengkapnya, simak daftar emiten yang akan didelisting oleh BEI di bawah ini.
Daftar Emiten Delisting dari BEI 2026
Keputusan delisting ini didasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa bursa berwenang menghapus pencatatan saham perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun aspek hukum.
Selain itu, perusahaan juga belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai serta telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai selama sedikitnya 24 bulan.
Berdasarkan pengumuman resmi dari laman PT Bursa Efek Indonesia, emiten yang akan didelisting dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu perusahaan pailit dan perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari 50 bulan.
Perusahaan yang Dinyatakan Pailit
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Perusahaan yang Mengalami Suspensi Perdagangan Lebih dari 50 Bulan
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI juga mengimbau perusahaan untuk melaksanakan buyback saham sebelum delisting. Jadwalnya sebagai berikut:
10 April 2026: Pengumuman keputusan delisting kepada publik serta penyampaian surat pemberitahuan final dan imbauan buyback kepada perusahaan dengan menembuskan kepada pihak OJK
10 Mei 2026: Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh perseroan
11 Mei – 9 November 2026: Masa pelaksanaan buyback oleh perseroan
10 November 2026: Efektif delisting
Meskipun telah diputuskan untuk didelisting, BEI menegaskan bahwa seluruh emiten tetap wajib memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan saham dari bursa.
Persetujuan penghapusan pencatatan efek ini juga tidak menghapus kewajiban yang belum dipenuhi oleh masing-masing perusahaan kepada bursa.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tetapkan Relaksasi Dana BOSP 2026, Ini Tata Cara Pengusulannya!
(SA)
