Tata Cara Mengganti Shalat yang Tertinggal karena Tidur

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengganti shalat yang tertinggal karena tidur (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengganti shalat yang tertinggal karena tidur (Pexels).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketiduran merupakan salah satu hal yang mungkin membuat seorang Muslim tak sengaja melewatkan shalat lima waktu. Cara mengganti shalat yang tertinggal karena tidur itu adalah dengan mengqadhanya.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagaimana disampaikan Drs. H. Nor Hadi dalam buku berjudul Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat. Contoh situasinya adalah saat seorang Muslim tertidur pada waktu shalat Ashar dan terbangun di waktu Maghrib.
Alhasil, orang tersebut harus mengganti shalat Ashar yang ditinggalkannya tersebut. Caranya dengan mengqadha shalat atau mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan.
Lalu bagaimana tata cara mengganti shalat yang tertinggal karena tidur? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Hukum Mengqadha Shalat Fardhu yang Tertinggal karena Tidur

Ilustrasi cara mengganti shalat yang tertinggal karena tidur (Pexels).
Dalam Islam, setiap orang yang melewatkan shalat fardhu hukumnya wajib mengqadha sebagaimana hukum aslinya. Artinya, meski seseorang Muslim melewatkan shalat fardhu karena suatu hal maka kewajiban orang tersebut mengerjakan shalat tersebut tetap ada dan sifatnya wajib.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagaimana pendapat Al-Imam As-Suyuti yang dikutip dalam buku Qadha Shalat yang Terlewatkan Haruskah? karya Ahmad Sarwat. Menurutnya, setiap orang yang dibebani kewajiban namun tak melaksanakannya maka wajib mengqadha agar mendapat kebaikan.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadist tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji berpendapat bahwa seorang Muslim sebaiknya tidak menunda mengqadha shalat fardhu yang tertinggal pada hari berikutnya. Selain itu, pengerjaannya harus mendahulukan shalat yang tertinggal.
Misalnya, saat seseorang memiliki tanggungan shalat Ashar yang tertinggal dan hendak mengerjakannya di waktu Maghrib, maka dia harus mengqadha shalat Ashar terlebih dahulu. Namun apabila dalam kondisi lupa atau tidak tahu sehingga mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu, maka shalatnya tetap sah.
ADVERTISEMENT

Tata Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat

Ilustrasi cara mengganti shalat yang tertinggal karena tidur (Pexels).
Masih dari sumber yang sama, meninggalkan shalat fardhu itu dosa dan sehingga diwajibkan untuk menggantinya sesegera mungkin. Kendati demikian, mengganti shalat yang terlewat karena tertidur tak bisa sembarangan.
Hal utama yang membedakan dari shalat fardhu dan qadha shalat fardhu sebenarnya hanya pada niatnya. Berikut niat mengqadha shalat fardhu yang tertinggal:
أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardha (shalat yang diqadha, misalnya dhuhri untuk Dhuhur) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala.
Sementara menurut Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat, ada ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam melaksanakan qadha shalat. Pertama, disunnahkan untuk mengeraskan bacaan (jahr) saat mengqadha shalat Dhuhur dan Ashar di malam hari serta melirihkan bacaan (sirr) shalat Maghrib, Isya dan Subuh saat mengqadha di siang hari.
ADVERTISEMENT
Kedua, melaksanakan secara tertib. Maksudnya, apabila seseorang melewatkan shalat Subuh dan Dhuhur dan hendak mengqadha di waktu Ashar maka harus mengqadha sesuai urutannya. Selebihnya soal jumlah rakaat, gerakan, dan bacaan lainnya sama dengan shalat yang ditinggalkan.
(NSA)