Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
2 Cara Cek Nomor Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan Jemaah secara Online
15 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap calon jemaah haji sebaiknya rutin memeriksa nomor porsi haji. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkiraan tahun keberangkatan. Dengan begitu, calon jemaah bisa lebih siap dalam mempersiapkan segala kebutuhan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Nomor porsi haji adalah nomor urut pendaftaran yang diberikan setelah calon jemaah menyetor biaya awal haji. Nomor ini terdiri dari 10 digit angka dan biasanya tercantum dalam dokumen resmi pendaftaran dari Kementerian Agama (Kemenag).
Nomor porsi bisa dicek kapan saja melalui layanan online yang disediakan Kemenag, Jika ingin tahu bagaimana cara cek nomor porsi haji dengan mudah, simak panduannya berikut ini!
Cara Cek Nomor Porsi Haji
Mengutip situs Badan Pengelola Keuangan Haji, berikut langkah-langkah untuk mengecek nomor porsi haji dan estimasi keberangkatan secara online :
1. Melalui Website Resmi Kemenag
Untuk mengecek porsi haji melalui situs resmi Kemenang, ikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Rincian Biaya Haji 2025 dari Kemenag
2. Melalui Aplikasi Pusaka
Selain melalui website, Kemenag juga menyediakan aplikasi bernama Pusaka untuk memudahkan proses pengecekan. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:
Dengan kedua cara tersebut, calon jemaah haji dapat dengan mudah memantau perkiraan keberangkatan mereka. Jika tidak ingin menggunakan layanan online, calon jemaah haji juga dapat mengecek nomor porsi dan estimasi keberangkatan secara langsung dengan mendatangi kantor Kementerian Agama setempat.
ADVERTISEMENT
Sebagai tambahan informasi, total kuota jemaah haji yang ditetapkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 221.000 orang. Kuota ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang, yang diperuntukkan bagi calon jemaah yang mendaftar melalui jalur reguler yang dikelola Kemenag.
Selain itu, terdapat kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang. Kuota ini ditujukan untuk calon jemaah yang memilih jalur haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(SAI)