Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Rincian Biaya Haji 2025 dari Kemenag
9 Januari 2025 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Haji adalah ibadah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Jika umat Islam ingin mendaftar, sebaiknya perlu mengetahui rincian biaya haji 2025 dari Kemenag.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Tahun 2025 ini, ada kabar baik bagi para calon jemaah haji.
Inilah Rincian Biaya Haji 2025 dari Kemenag
Kabar baik bagi para calon jemaah haji tahun 2025 ini adalah Kemenang dan Komisi VIII DPR menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Kemenag (kemenag.go.id), Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M atau Biaya Haji 2025 dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Dengan penurunan BPIH maka akan berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU serta 17.680 jemaah haji khusus.
Demikian informasi biaya haji 2025 dari Kemenag . Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang sedang menyiapkan dana untuk berhaji. (ARD)