2 Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi, Bisa Secara Offline dan Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melaporkan orang hilang ke polisi adalah langkah penting yang harus segera dilakukan ketika seseorang tak kunjung kembali atau tidak bisa dihubungi dalam waktu lama. Tujuannya untuk meminta pertolongan pihak berwenang dalam melakukan pencarian secepat mungkin.
Untuk memudahkan masyarakat, ada berbagai metode pelaporan yang dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Berikut infromasi mengenai cara lapor orang hilang ke polisi dengan tepat.
Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi
Masyarakat dapat melaporkan orang yang hilang melalui dua cara, yakni mendatangi kantor polisi secara langsung atau membuat laporan secara online.
1. Mengunjungi Kantor Polisi
Mengutip laman Pengadilan Negeri Pekanbaru, laporan orang hilang dapat diadukan secara langsung dengan mengunjungi kantor polisi terdekat. Sebelum melapor, pastikan Anda telah mengumpulkan informasi penting tentang orang yang hilang, yaitu:
Nama lengkap
Usia
Deskripsi fisik (tinggi, berat, warna rambut, warna mata, tanda lahir, dll.)
Pakaian terakhir yang dikenakan
Foto terbaru
Waktu dan tempat terakhir terlihat
Informasi kontak orang-orang terdekat
Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat membuat laporan ini, di antaranya:
Fotokopi KTP dan KK pelapor.
Fotokopi KTP orang yang hilang.
Fotokopi dokumen hubungan keluarga atau surat keterangan ahli waris.
Surat permohonan yang ditandatangani dengan materai yang cukup.
Bukti-bukti pendukung lainnya.
Jika informasi dan dokumen sudah lengkap, polisi akan melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian atau tempat terakhir kali pelapor melihat orang yang hilang.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi
2. Membuat Pengaduan via Aplikasi e-Dumas
e-Dumas adalah sebuah aplikasi yang dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan. Berdasarkan informasi dari laman Polda Provinsi Gorontalo, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk membuat laporan orang hilang.
Aplikasi e-Dumas kini sudah terintegrasi dengan superapp dari Polri, yakni Presisi. Berikut langkah-langkah untuk membuat laporan orang hilang melalui aplikasi ini:
Unduh aplikasi Presisi melalui Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan daftar dengan menggunakan informasi pribadi yang valid. Jika sudah memiliki akun, langsung masuk dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
Pda bagian beranda, buka aplikasi "Dumas".
Pilih opsi "Buat Penganduan".
Masukan NIK sesuai dengan data yang telah dimasukkan sebelumnya.
Lakukan verifikasi diri dengan swafoto yang dilakukan sesuai dengan instruksi yang diminta.
Isi formulir pelaporan dengan informasi lengkap tentang orang yang hilang. Pastikan semua informasi yang dimasukkan adalah akurat dan lengkap.
Unggah foto terbaru orang yang hilang serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang telah dimasukkan dan kirim laporan. Aplikasi akan mengirimkan notifikasi bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.
Setelah laporan dibuat, pantau perkembangan laporan tersebut melalui aplikasi atau dengan menghubungi kantor polisi tempat Anda melapor. Pihak kepolisian biasanya akan menghubungi pelapor untuk memberikan perkembangan proses pencarian atau meminta informasi tambahan.
(SAI)
