3 Cara Membayar Dam bagi Jemaah Haji

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang harus ditaati oleh setiap jemaah. Apabila dilanggar, maka jemaah wajib membayar dam sebagai bentuk denda.
Secara bahasa, dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji di wilayah tanah haram, tepatnya di sekitar Mekkah.
Jemaah haji wajib membayar Dam selama menunaikan ibadah haji dan umroh apabila melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. Bagaimana caranya? Yuk, simak panduan dan tata cara membayar dam lewat uraian berikut ini!
Kewajiban Membayar Dam
Dam merupakan sanksi yang dibebankan kepada jemaah ketika melakukan pelanggaran dalam manasik haji atau umrah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud yaitu tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, berburu hewan ketika ihram, dan pelanggaran larangan-larangan lainnya seperti memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum, menutup kepala (bagi laki-laki), hingga melakukan hubungan suami istri.
Pembahasan mengenai dam tertulis dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 95 dan Al-Hajj ayat 33. Dalam Surah Al-Maidah disebutkan bahwa barang siapa berburu saat ihram, diwajibkan untuk menggantinya dengan hewan ternak yang nilainya setara.
Dalam Surah Al-Hajj dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus dilakukan di sekitar Baitullah. Berikut detail aturan dam yang tertera dalam Surat Al-Hajj ayat 33:
لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
(Lakum fîhâ manâfi‘u ilâ ajalim musamman tsumma mahilluhâ ilal-baitil-‘atîq)
Artinya: "Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya)."
Baca juga: Penyebab Membayar Dam pada saat Melaksanakan Ibadah Haji
3 Cara Membayar Dam
Ada tiga cara membayar dam yang dapat dipilih oleh jemaah haji. Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah, Agus Arifin (2018), ketiga cara tersebut mencakup pembelian kupon di lembaga resmi, menyembelih hewan kurban secara langsung, dan menitipkan pembayaran ke mukimin lain. Berikut detailnya:
1. Membeli Kupon Pembayaran Dam Resmi
Kemenag menganjurkan para jemaah haji untuk membayar dam melalui badan resmi. Jemaah dapat membayarnya lewat saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi seperti Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI). Rata-rata tarif dam yang dikenakan oleh bank atau lembaga resmi tersebut mencapai kurang lebih 800 Saudi Riyal (SAR).
Metode ini dinilai lebih aman dan praktis sebab jemaah tidak perlu pergi ke pasar hewan dan tempat penyembelihan untuk membayar dam. Bonusnya, Anda bisa menghemat harta dan tenaga untuk ibadah penting lainnya seperti wukuf di Arafah.
2. Membeli dan Menyembelih Kambing Langsung
Jemaah juga bisa membayar dam dengan cara menyembelih kambing. Aturan mengenai penyembelihan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Panduan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Jemaah harus menyembelih hewan ternak berupa kambing, domba, atau unta yang cukup umur dan sehat. Hewan tidak boleh menunjukkan gejala klinis, termasuk gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Rumah Pemotongan Hewan (RPH) pun harus memiliki izin resmi untuk menjalankan penyembelihan yang sesuai syariat Islam.
3. Menitipkan Pembayaran Dam kepada Mukimin
Cara ketiga yang cukup fleksibel adalah dengan menitipkan uang pembayaran dam kepada mukimin, yaitu orang Indonesia yang menetap di Mekkah. Mukimin tersebut akan bertanggung jawab atas pembelian kambing, proses penyembelihan, hingga pendistribusian daging kepada warga setempat yang membutuhkan.
(SLT)
