Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penyebab Membayar Dam pada saat Melaksanakan Ibadah Haji
13 Mei 2025 10:26 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat rangkaian ibadah haji yang harus dijalani, termasuk wajib haji.
ADVERTISEMENT
Apabila seorang jemaah meninggalkan wajib haji dan melanggar ketentuan haji, ia akan dikenai sanksi berupa denda atau dam. Denda bisa dibayarkan dengan cara menyembelih hewan kurban (kambing atau domba), berpuasa, atau memberikan sedekah kepada fakir miskin.
Lalu, apa saja penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji? Yuk, cari tahu penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Penyebab Membayar Dam pada saat Melaksanakan Ibadah Haji
Mengutip buku Meraih Tiket Surga Haji Umrah oleh Sahroni, S.Pd., M.Pd., jika seorang jemaah tidak menunaikan salah satu rukun haji, ibadahnya dianggap batal dan harus diulang. Namun, jika yang terlewat adalah salah satu wajib haji, jemaah harus menggantinya dengan membayar dam.
Jadi, penyebab membayar dam saat melaksanakan ibadah haji adalah meninggalkan salah satu wajib haji. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 95.
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ٩٥
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas." (QS Al-Maidah: 95)
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi ini, jemaah wajib membayar dam dengan cara menyembelih satu ekor kambing. Nantinya, daging kambing tersebut akan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 33:
لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِࣖ ٣٣
Artinya: "Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya)." (QS Al-Hajj: 33)
Namun, jika tidak mampu, kewajiban membayar dam dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, dengan rincian 3 hari saat masih menjalankan ibadah haji dan 7 hari setelah kembali ke negeri asal.
Mengutip situs Baznas.go.id, pelanggaran yang sering dilakukan jemaah haji asal Indonesia yang menyebabkan mereka harus membayar dam ialah melaksanakan haji tamattu'.
ADVERTISEMENT
Haji tamattu' adalah jenis haji di mana jemaah melakukan ihram untuk umrah terlebih dahulu dari miqat, kemudian menyelesaikan umrah dengan tahallul (memotong rambut). Setelah itu, jemaah menunggu hingga waktu haji tiba untuk memulai ihram kembali.
Pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu' merupakan bentuk kompensasi atas keringanan yang diperoleh dalam pelaksanaan ibadah. Keringanan ini memungkinkan jemaah menjalani dua ibadah besar sekaligus (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, tanpa harus kembali ke miqat untuk mengambil ihram kedua kalinya.
Ketentuan membayar dam untuk jemaah haji tamattu' adalah bagian dari syariat untuk menutupi hak-hak yang mungkin terabaikan selama menjalankan ibadah haji dan umrah tersebut.
ADVERTISEMENT
Pendistribusian Dam Haji
Mengutip situs Baznas.go.id, penyembelihan hewan untuk membayar dam dapat dilakukan di Tanah Suci. Namun, menurut pandangan mazhab Hanafi, pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Suci.
Sejumlah ulama menyebutkan diutamakan untuk menyalurkan daging kepada orang miskin di Tanah Suci, kecuali jika masyarakat miskin di luar Tanah Suci lebih membutuhkan.
Beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi telah mempermudah proses ini dengan menyediakan daging dam dalam bentuk kalengan atau beku untuk dikirim ke negara-negara Islam lain.
Sementara, mulai tahun 2023, Baznas bekerja sama dengan Kementerian Agama Indonesia untuk menyalurkan daging dam yang telah disembelih di Mekkah ke Indonesia. Pendistribusian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pendistribusian daging dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
ADVERTISEMENT
Wajib Haji
Sebagaimana disebutkan di atas, penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji adalah meninggalkan salah satu wajib haji. Dihimpun dari buku Meraih Tiket Surga Haji Umrah oleh Sahroni, S.Pd., M.Pd., berikut sederet wajib haji yang perlu dipenuhi oleh setiap jemaah.
1. Ihram dari Miqat
Ihram adalah niat untuk memulai pelaksanaan haji. Ihram harus dimulai dari miqat, yaitu batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk memulai rangkaian ibadah haji.
Setibanya di miqat, jemaah haji wajib mempersiapkan diri untuk ihram, termasuk mandi besar untuk membersihkan seluruh tubuh sebagai simbol penyucian diri. Bagi laki-laki, disunnahkan menggunakan wewangian di tubuh sebelum mengenakan kain ihram, tidak pada kain ihram itu sendiri.
2. Mabit di Muzdalifah
Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam untuk mempersiapkan diri sebelum melontar jumrah. Mabit pertama dilakukan di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah, tepatnya setelah jemaah menyelesaikan wukuf di Arafah dan melewati tengah malam.
ADVERTISEMENT
3. Mabit di Mina
Selain mabit di Muzdalifah, jemaah haji juga diwajibkan untuk mabit di Mina. Wajib haji ini dilakukan selama dua atau tiga hari, tergantung pada pilihan nafar.
Bagi yang mengambil nafar awal, mabit di Mina dilakukan selama dua hari, yaitu pada 11 dan 12 Dzulhijah. Sementara itu, bagi yang memilih nafar tsani, mabit di Mina dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
Selama berada di Mina, jemaah haji melaksanakan ritual melontar tiga jumrah, yaitu ula, wustha, dan aqabah.
4. Melontarkan Jumrah
Melontarkan jumrah adalah melemparkan batu kerikil ke jamarat. Ini merupakan simbol penolakan terhadap godaan setan dan penguatan iman.
Pada hari nahar (10 Dzulhijah), jemaah hanya melontarkan satu jumrah, yaitu aqabah. Kemudian diikuti dengan tahallul awal. Sementara itu, pada hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijah), jemaah melontarkan tiga jumrah, yaitu ula, wustha, dan aqabah.
ADVERTISEMENT
5. Thawaf Wada'
Thawaf wada' adalah thawaf perpisahan. Thawaf wada' wajib dilakukan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Jadi, thawaf ini menandai perpisahan dengan Baitullah dan harus dilakukan menjelang kepulangan, bukan sebelumnya. Jika jemaah masih berencana tinggal lama di Makkah, thawaf wada' sebaiknya ditunda hingga benar-benar akan berangkat pulang.
Thawaf wada' harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk diakhiri dengan salat sunnah thawaf dua rakaat tanpa perlu melakukan sa'i.
Larangan selama Berihram
Ihram adalah salah satu wajib haji yang harus dipatuhi. Jika kewajiban ini ditinggalkan, jemaah wajib membayar dam sebagai kompensasi.
Selain itu, selama berada dalam keadaan ihram, jemaah juga dilarang melakukan beberapa perbuatan tertentu. Jika larangan ihram ini dilanggar, maka jemaah juga diwajibkan membayar dam sebagai bentuk penebusan.
ADVERTISEMENT
Disadur dari Meraih Tiket Surga Haji Umrah oleh Sahroni, S.Pd., M.Pd., berikut ini beberapa larangan selama berihram:
Sunnah sebelum Berihram
Sebelum melaksanakan ihram, jemaah haji disunnahkan melakukan beberapa hal berikut:
ADVERTISEMENT
(NSF)