Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
3 Contoh LHP PTPS beserta Penjelasannya
25 November 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus diisi secara detail, yakni tak diisi secara apa adanya, apalagi asal-asalan. Oleh karena itu, contoh LHP PTPS perlu dipahami sebagai gambaran dalam mengisinya.
ADVERTISEMENT
LHP merupakan dokumen yang berisi format laporan hasil kerja pengawasan yang dilaksanakan jajaran Bawaslu mulai dari Pengawas Desa/Kelurahan, panitia pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI.
Untuk memahami pengisian LHP PTPS, di bawah ini terdapat beberapa contohnya.
Contoh LHP PTPS
Mengutip Optimalisasi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu melalui Pengembagan Sistem Laporan Hasil Pengawasan Integratif (SI LaHaP) oleh Muhamad Ibrahim, LHP juga disebut sebagai Formulir Model A, yakni Model Formulir yang terdapat pada lampiran Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dikutip dari Perbawaslu tersebut dan Panduan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 oleh Abhan, dkk., berikut contoh LHP PTPS yang dapat dijadikan acuan:
Contoh 1
ADVERTISEMENT
Contoh 2
ADVERTISEMENT
Contoh 3
ADVERTISEMENT
Sekilas tentang LHP PTPS
Mengutip Optimalisasi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu melalui Pengembagan Sistem Laporan Hasil Pengawasan Integratif (SI LaHaP) oleh Muhamad Ibrahim, seperti contoh yang sudah dijabarkan di atas, LHP memuat, mencatat, dan merekam semua hasil kerja yang dilaksanakan jajaran Bawaslu di semua tingkatan.
Isi LHP yaitu dugaan pelanggaran atau hanya hasil kinerja pengawasan yang dilaksankan dalam suatu masa tertentu. LHP juga bisa dikatakan sebagai rangkaian dokumenter berisi apa saja yang telah dilakukan, dilaksanakan, diawasi, didengarkan, dirangkum, dan dicatat dalam perjalanan pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu secara kelembagaan.
LHP adalah data primer yang penting dan strategis, sebab dapat menggambarkan kinerja, yaitu dari segi akuntabilitas dan integritas Bawaslu sebagai lembaga . Maka dari itu, penting untuk memahami cara pengisiannya.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut juga merupakan awal dari tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang menangani pelanggaran pidana dan administrasi Pemilu dan Pilkada.
(NSF)