Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenali 3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Keliru!
19 November 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada tiga jenis surat suara Pilkada yang terdiri dari warna, format, serta ketentuan yang berbeda. Tiap jenisnya mewakili pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di suatu wilayah.
Biasanya, masyarakat awam tidak mengetahui perbedaan di antara ketiga surat suara tersebut. Agar tidak keliru, yuk simak perbedaan warna surat suara Pilkada 2024 selengkapnya berikut ini.
Macam-Macam Warna Surat Suara Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024, surat suara Pilkada 2024 sebenarnya memiliki warna dasar putih dan berbentuk persegi panjang. Ukurannya bervariasi, tergantung jumlah paslon yang berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada.
ADVERTISEMENT
Untuk membedakan jenis pemilihannya, surat suara dibuat dengan warna penanda yang berbeda-beda. Ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memilih calon gubernur, bupati, atau walikota yang mereka inginkan.
Ada tiga warna surat suara Pilkada 2024 yang diterbitkan, yakni merah marun, biru muda, dan hijau tosca. Dirangkum dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1137 Tahun 2024, berikut uraiannya:
1. Warna Merah Marun
Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Desain surat suara ini mencakup logo KPU, nomor urut, serta foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
2. Warna Biru Muda
Surat suara berwarna biru muda digunakan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Desain surat suara ini sama dengan surat suara gubernur, yang membedakan hanyalah foto pasangan calon bupati dan wakil bupati.
ADVERTISEMENT
3. Warna Hijau Tosca
Surat suara warna hijau tosca digunakan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota. Surat suara ini juga memiliki desain serupa dengan surat suara gubernur dan bupati. Yang membedakan hanyalah foto pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Tidak hanya memudahkan masyarakat ketika memilih, perbedaan surat suara ini juga mampu meningkatkan efisiensi proses pencoblosan. Masyarakat jadi semakin cepat dan tidak ada kendala berarti selama proses pemilihan dilaksanakan.
Trik ini juga membantu memperlancar proses pemungutan suara yang diadakan 5 tahun sekali. Perbedaan warna yang konsisten di seluruh daerah diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pencoblosan dan meningkatkan keakuratan hasil Pilkada.
(RK)
ADVERTISEMENT