Konten dari Pengguna

3 Dosa Besar Pendidikan yang Mesti Dihilangkan, Apa Saja?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Agustus 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kemdikbud telah menetapkan 3 dosa besar pendidikan yang wajib dihilangkan dalam sistem pendidikan Indonesia, termasuk di sekolah tingkat dasar, menengah, maupun atas. Apa saja?
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam modul yang diterbitkan Dinas Pendidikan Pemkab Bandung Barat, 3 dosa besar pendidikan yang dimaksud Kemdikbud ialah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiganya dianggap fatal karena bisa menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang ideal.
Maulida Laily, dkk., dalam buku Managemen Pendidikan Pada Era Digital (2024) menjelaskan bahwa 3 dosa besar pendidikan berpotensi memberikan trauma pada anak. Bahkan, dampak trauma tersebut bisa dalam jangka panjang atau seumur hidup.
Karena kekhawatiran tersebut, Kemdikbud pun gencar melakukan upaya pencegahan lewat sosialisasi di satuan pendidikan. Harapannya, semua pihak termasuk guru, masyarakat, dan orang tua semakin sadar tentang pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan anak di sekolah.

Memahami 3 Dosa Besar Pendidikan

Ilustrasi kekerasan seksual anak Foto: panitanphoto/shutterstock
Kemdikbud memang berkomitmen untuk menghapus tindak kekerasan di satuan pendidikan. Dengan begitu, setiap peserta didik bisa belajar dengan aman, nyaman, dan mengembangkan potensinya dengan optimal.
ADVERTISEMENT
Secara umum, tindak kekerasan ada banyak macamnya, mulai dari pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, diskriminasi berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan kekerasan lainnya.
Dari semua itu, ada tiga jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di lingkungan pendidikan, yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiganya digolongkan sebagai “3 Dosa Besar Pendidikan”.
Tentunya, tiap tindak kekerasan tersebut memiliki definisi dan pemaknaan yang berbeda. Dikutip dari modul terbitan Kemdikbud dalam kegiatan Webinar PAUD, berikut masing-masing penjelasannya:

1. Perundungan

Perundungan adalah setiap perbuatan fisik dan nonfisik/psikis yang dilakukan terus menerus secara sengaja dengan tujuan merendahkan karena ketimpangan relasi kuasa.

2. Kekerasan seksual

Dalam Permendikbud 30/2021 Pasal 1, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi atau kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
ADVERTISEMENT

3. Intoleransi

Intoleransi adalah setiap perbuatan fisik dan nonfisik yang membedakan, membatasi, mengecualikan, dan/atau memilih berdasarkan identitas semata. Misalnya suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Solusi Mengatasi Penyelewengan 3 Dosa Besar Pendidikan

Ilustrasi bullying di Korea Selatan. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
Apabila ditemukan kasus perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di lingkungan sekolah, semua pihak harus berkontribusi melakukan penanganan yang tepat. Intervensi dan pendekatan yang diambil juga harus sesuai agar tidak menimbulkan kendala.
Dalam situsasi ini, kondisi fisik dan mental korban menjadi prioritas. Berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan seperti dikutip dari modul Kemdikbud:
ADVERTISEMENT
(MSD)