3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2026

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar dan bagi jutaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya. Penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan membuat basis data kendaraan bermotor menjadi lebih akurat dan transparan.
Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertanyaannya, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026? Simak daftar lengkapnya berikut ini.
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Berikut tiga provinsi yang resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026:
1. Aceh
Aceh kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak tahun lalu. Perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 dan berlaku hingga 30 April 2026.
Program ini tergolong komprehensif karena menghadirkan beberapa bentuk keringanan sekaligus bagi wajib pajak. Adapun pembebasan yang diberikan meliputi:
Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Aceh.
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru.
Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan.
2. Bali
Bali menerapkan kebijakan pemutihan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini tertib dan tidak memiliki tunggakan juga berhak atas tambahan diskon, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
3. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghadirkan pendekatan sosial dalam program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026. Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, kebijakan ini secara khusus menyasar pelajar dan mahasiswa.
Melalui program tersebut, denda serta pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 ke bawah dihapuskan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini berlaku efektif hingga April 2026.
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
STNK asli
BPKB asli
KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK
Bukti status aktif sebagai pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa/KTM)
Baca Juga: Pemprov Jateng Bantah Pajak PKB Naik, Ini Penjelasannya
(ANB)
